Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Program Lahir Procot Jadi Pelayanan Terbaik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

JAKARTA – Setelah melalui seleksi ketat, program inovasi layanan “Lahir Procot Pulang Bawa Akta” akhirnya dinobatkan menjadi inovasi pelayanan publik terbaik se-Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.

Penghargaan itu telah diserahkan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla kepada Bupati Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Rabu (29/4) lalu. Selain menyerahkan penghargaan kepada Anas, Wapres Jusuf Kalla juga menyerahkan penghargaan kepada 24 peraih penghargaan inovasi pelayanan publik terbaik lain kepada daerah dan kementerian dan lemabaga.

Hebatnya lagi, Banyuwangi merupakan satu dari sepuluh kabupaten/kota yang sukses  merengkuh penghargaan tersebut. Sedangkan 14 pemenang lain adalah kementerian atau lembaga serta pemerintah provinsi (pemprov). Program Lahir Procot Pulang Bawa Akta merupakan inovasi Pemkab Banyuwangi dalam melayani pembuatan akta kelahiran bagi rakyat.

Melalui program tersebut, masyarakat bisa mendapat akta kelahiran anaknya dalam waktu yang sangat cepat. Sejak digulirkan tahun 2013 hingga pertengahan April 2015, jumlah akta kelahiran yang diterbitkan bagi penduduk yang memanfaatkan Program Lahir Procot Pulang Bawa Akta tersebut sudah mencapai 15.675 lembar.

Bupati Anas mengatakan, Program Lahir Procot Pulang Bawa Akta merupakan implementasi dari reformasi birokrasi yang dilakukan Pemkab Banyuwangi. Reformasi birokrasi menuntut setiap pemerintah daerah memberikan layanan publik yang cepat, murah, dan efisien. “Penerbitan akta ini gratis dan singkat,” ujarnya.

Pengurusan akta kelahiran melalui Program Lahir Procot Pulang Bawa Akta tersebut dapat dilayani di 45 Puskesmas yang tersebar di seantero Banyuwangi. Program ini juga dilayani di dua rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Genteng dan RSUD Blambangan, serta di lima RS swasta yang telah bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi.

“Ke depan akan kami teruskan sampai ke bidan-bidan dengan sistem teknologi informasi dalam kerangka Banyuwangi Digital Society. Jadi, begitu lahir di tempat bidan, hari itu juga bisa dapat akta kelahiran,” cetus Anas. Syarat yang dibutuhkan untuk kepengurusan akta lahir superkilat ini antara lain, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, kartu keluarga (KK), dan nama bayi.

“Nama sudah harus disiapkan, sehingga saat bayi lahir bisa langsung diproses akta kelahirannya. Nama bayi ini wajib karena akan tercantum di akta kelahiran. Biasanya kami terkendala karena masih ada warga yang baru memberikan nama anaknya setelah tujuh hari pasca kelahiran,” kata dia.

Di Banyuwangi, ketika ibu melahirkan di Puskesmas atau RS yang telah bekerja sama dengan pemkab, akta kelahiran bayi langsung bisa diproses. Hal itu bisa dilakukan lantaran sistem di Puskesmas atau RS tersebut sudah terintegrasi dengan sistem di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sebagai otoritas penerbit akta kelahiran.

Proses penerbitan akta kelahiran melalui Program Lahir Procot Pulang Bawa Akta ini supercepat, yakni antar satu hari sampai dua hari. Setelah dicetak di kantor Dispendukcapil, akta kelahiran akan langsung dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Pemkab dan PT Pos telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait program ini. “Hujan deras sekali pun akta kelahiran diantar ke warga oleh petugas PT. Pos hingga ke desa-desa,” terang Bupati Anas. Anas menuturkan, akta kelahiran telah menjadi isu global yang mendapat perhatian banyak pihak.

Secara internasional, akta kelahiran sudah diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang disetujui oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989. Indonesia menandatangani Konvensi tersebut pada 26 Januari 1990, dan meratifikasinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 pada 25 September 1990.(radar)