Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Segera Sediakan Fasilitas Difabel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Kantor Pemerintah Harus Beri Contoh

BANYUWANGI – Pasca disahkannya peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, DPRD mendesak agar kantor layanan publik melaksanakan perda tersebut.

Prinsip setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Anggota DPRD, Muhammad Ali Mahrus mengatakan, Asas persamaan hukum itu menjamin keadilan pada semua orang tanpa melihat latar belakang.

Atas dasar itu, saat ini penyandang disabilitas masih kerap mengalami bentuk diskriminasi. Sehingga hak-haknya belum terpenuhi sesuai dengan amanah UU dan konvensi hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, setelah disahkan raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menjadi perda, dia berharap kantor penyedia layanan publik bisa segera menyesuaikan.

Dengan perda itu, seluruh layanan publik segera bisa menyiapkan fasilitas kebutuhan bagi penyandang disabiiltas. Mulai dari mall, swalayan, ruang terbuka hijau (RTH), tempat hiburan, tempat wisata, kantor perbankan, kantor kecamatan, dan kantor pemkab, dan tempat wisata bisa menyediakan fasilitas khusus para difabel.

“Terutama yang berkaitan layanan publik bisa segera menyiapkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” terangnya. Perda tersebut, kata Mahrus, juga mengatur tentang penyerapan tenaga kerja khusus bagi penyandang disabiiitas.

Karena penyandang disabilitas meski dengan keterbatasan fisik, tetapi dalam praktiknya mereka justru memiliki kemampuan atau kelebihan di atas rata-rata manusia normal. Sehingga sebagai bentuk apresiasi bagi penyandang disabilitas untuk terjun di dunia pekerjaan juga harus di akomodir.

“Bagi perusahaan swasta minimal satu persen, dan kantor pemerintah dua persen dari jumlah karyawan yang ada,” ujar mantan ketua Pansus Raperda perlindungan disabilitas tersebut.

Pemkab Banyuwangi harus bisa memberikan contoh dan teladan tentang ketersediaan fasilitas khusus disabilltas ini. Karena sangat ironis jika kantor layanan swasta lebih dulu menyediakan fasilitas tersebut, sementara kantor pemerintah belum melakukan.

Penyandang disabilitas juga diberikan hak yang sama untuk bisa aktif dalam panggung demokrasi pemilihan umum, seperti ikut aktif dalam pengurus partai politik. “Pokoknya tidak ada diskriminasi, karena semangatnya adalah memanusiakan manusia atau human right,” cetus politisi PKB itu. (radar)