Pemkab Banyuwangi mulai mengimplementasikan sistem pengolahan sampah terintegrasi ke desa-desa. Terdapat 15 desa, yang menjadi pilot project implementasi master plan atau Dokumen Rencana Induk Persampahan (DRIP) jangka panjang tersebut.
Desa itu di antaranya Desa Purwodadi (Gambiran), Kluncing (Licin), Glagah (Glagah), Sumberberas (Muncar), Tembokrejo (Muncar), Setail (Genteng), Sidodadi (Wongsorejo), Tamansari (Licin), Genteng Wetan (Genteng), dan desa-desa lainnya.
Penerapan master plan di desa-desa tersebut dilakukan bersama Avfall Norge, yang merupakan Asosiasi Persampahan Norwegia dan turut menyusun Master Plan DRIP melalui Program Clean Ocean Through Clean Communities (CLOCC).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah membahas perihal tersebut bersama CEO Avfall Norge, Runar BÄlsrud di Kantor Bupati Banyuwangi 7 Februari 2024 lalu.
“Kami libatkan anak-anak muda yang tergabung dalam tim pendamping program. Di tiap desa, tim ini nanti yang mendampingi untuk melakukan pengelolaan sampah secara terintegrasi,” kata Bupati Ipuk Jumat (09/02).
Tim tersebut diisi oleh anak-anak muda Banyuwangi yang tergabung dalam Yayasan Rijik Pradana Wetan.
“Di awal memang 15 desa pilot project, selanjutnya akan disebar ke seluruh wilayah Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk.
Sementara itu, Runar mengatakan penguatan pengelolaan sampah di tingkat desa adalah salah satu kunci dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang sistematis dan berkelanjutan.
“Dari tim ini diharapkan anak-anak muda Banyuwangi ke depan bisa mengawal pengelolaan sampah daerah secara mandiri,” ungkapnya.
Chairman Yayasan Rijig Pradana Wetan Ciptosari mengatakan timnya akan fokus melakukan pendampingan untuk menciptakan pengelolaan sampah sesuai dengan skema ‘Tangga Layanan Sampah’.
“Tangga Layanan Sampah merupakan tingkatan kondisi riil pengelolaan sampah di sebuah area. Karena kondisi pengelolaan sampah di desa-desa beragam, maka teknis pendampingannya juga menyesuaikan dengan kondisi eksisting,” terang Ciptosari.
Tangga Layanan Sampah terdiri atas lima tingkatan kondisi pengelolaan sampah. Pertama, kondisi tidak ada pengelolaan, yakni sampah di lingkungan bercecer dan masih banyak perilaku membakar sampah.
Kedua, pengelolaan sampah dasar, yakni warga sudah menyediakan tempat sampah dan ada pengangkutan kolektif. Ketiga, pengelolaan sampah layak, yakni sampah sudah terkumpul dan terkelola, diangkut, diolah dan dibuang ke TPS/TPS3R, ada iuran sampah serta petugas pengumpul sampah.
Keempat, pengelolaan sampah aman, yaitu semua sampah sudah terkelola dan aman, ada upaya pemilahan sampah dan daur ulang, kepengurusan pengelolaan sampah. Kelima, pengelolaan sampah sirkular yakni terpenuhinya tangga empat ditambah adanya insentif dan disinsentif.
“Misalnya Desa Kluncing dan Desa Sidodadi saat awal didamping masih di tangga pertama, belum ada layanan pengelolaan sampah maka kami dorong untuk masuk pada tangga kedua untuk masuk ke layanan dasar,” urai Ciptosari.
“Sementara untuk Desa Tamansari dan Glagah sudah ada TPS kami mendorong mencapai Tangga Layanan Aman, dengan mengedukasi warga untuk melakukan proses 3R dan membentuk mendorong pemerintah desa menerbitkan aturan pengelolaan sampah,” imbuhnya.
Simak Video “Pemkab Banyuwangi Komitmen Fasilitasi Anak Disabilitas“
[Gambas:Video 20detik]
(erm/iwd)