BANYUWANGI, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial SP (33) warga Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur membunuh anak tirinya, MAT (11) usai ketahuan mencuri celana dalam pada Sabtu (28/6/2025).
Pembunuhan itu dilakukan SP setelah ia ketahuan mencuri celana dalam istrinya.
Usai terlibat cekcok dengan istrinya yang telah meninggalkan rumah pelaku dan kembali ke rumah anaknya selama 10 hari.
SP yang dalam pengaruh minuman keras berniat mencuri celana dalam sang istri dengan tujuan diberikan kepada dukun.
Seperti saran yang diberikan temannya saat mabuk bersama.
“Sang teman memberi saran kepadanya agar mencari solusi ke orang pintar alias dukun, tapi caranya dengan menyetorkan pakaian dalam istrinya (kepada dukun),” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Emil Dardak Pastikan Gangguan Sistem SPMB Jatim Hanya di Banyuwangi
Hal itu dimaksudkan untuk pelet atau guna-guna agar sang istri kembali ke pelukannya.
Saran tersebut benar-benar dilakukan SP beberapa jam kemudian saat mengunjungi kediaman istrinya.
Kepada polisi, SP mengaku datang ke sana dengan niat awal memang untuk mencuri pakaian dalam sang istri.
“Sekitar pukul 7 malam, tersangka bergerak ke rumah istrinya. Sempat mengobrol, lalu cekcok. Tersangka kemudian beralih ke rumah belakang tempat istrinya,” terang Komang.
Baca juga: 120 Wali Murid SMA di Banyuwangi jadi Korban Kekacauan SPMB
Untuk melancarkan aksinya, SP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mematikan lampu dengan memutar bohlam.
Dan dalam keadaan gelap gulita, ia mencari pakaian dalam sang istri.
Namun aksinya tak berjalan mulus, saat mencari celana dalam, justru SP ketahuan oleh anak tirinya yang refleks memanggil ibunya.
“Karena panik, tersangka membawa anak tirinya ke salah satu kamar dalam keadaan gelap gulita,” tambah Komang.
Baca juga: DPRD Banyuwangi Minta Rencana Penutupan Total Jalur Gumitir Dikaji Ulang
Korban dibekap dengan bantal dan dicekik.
Page 2
Saat sang istri masuk rumah, tersangka membawa korban ke kamar mandi.
Di sana, kepala korban dibenturkan beberapa kali hingga luka.
Di kamar mandi, sang anak masih dicekik lagi, bahkan SP menekan dada korban dengan dengkulnya kuat-kuat hingga mengakibatkan retak tulang belakang.
“Korban akhirnya kehabisan napas,” terang dia.
Setelah itu, tersangka kabur meninggalkan rumah tersangka melalui pintu depan dan sang istri menemukan anaknya di kamar mandi dalam keadaan tak bernyawa.
SP berhasil diamankan polisi 3 jam setelah kejadian dan kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Midhol, Otak Perampokan dan Pembunuhan di Gresik Ditangkap di Perkebunan Kalteng
Dia dikenakan pasal berlapis yaitu pertama Pasal 80 ayat (3) atau (4) juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf C Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal,” terang Komang.
Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana sebab tersangka sempat ada persiapan mematikan bohlam dengan alasannya mencari pakaian dalam istrinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.