Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

50 Pengacara Galang Solidaritas untuk Ketua Peradi, Datangi PN Banyuwangi, Anggap Gugatan Abdillah Rafsanjani Kabur

50-pengacara-galang-solidaritas-untuk-ketua-peradi,-datangi-pn-banyuwangi,-anggap-gugatan-abdillah-rafsanjani-kabur
50 Pengacara Galang Solidaritas untuk Ketua Peradi, Datangi PN Banyuwangi, Anggap Gugatan Abdillah Rafsanjani Kabur

RadarBanyuwangi.id – Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi Eko Sutrisno turut dijadikan pihak tergugat oleh Ketua Forsuba Banyuwangi Abdillah Rafsanjani terkait perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Untuk memberikan dukungan moril kepada Eko, Rabu (15/1) sebanyak 50 pengacara se-Banyuwangi yang tergabung dalam wadah Peradi mendatangi PN Banyuwangi.

Eko sebagai tergugat keempat sedianya akan dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan. Berhubung tergugat pertama, kedua, dan ketiga tidak hadir, persidangan ditunda awal Februari mendatang.

Baca Juga: Gelar Rakercab, Peradi Banyuwangi Bertekad Tingkatkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Sedianya agenda kemarin menyidangkan gugatan dengan nomor 236/Pdt.G/2025/PN Byw yang diajukan oleh Abdillah. Abdillah menganggap ada pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.

Abdillah mengatakan, terbitnya surat tersebut memicu konflik di Desa Pakel sejak tahun 2015. Hingga sekarang konflik agraria tak kunjung selesai.

”Kami menduga ada penyerobotan tanah hingga 1.000 hektare akibat pemalsuan surat tersebut sehingga memicu konflik tanah di Pakel masih terus berkepanjangan,” katanya.

Baca Juga: Hakim PN, Peradi Banyuwangi, dan Posbankum Duduk Bareng Dalam Gelaran Bimtek, Bahas Hambatan dan Mekanisme Sidang sampai Eksekusi

Abdillah membenarkan Ketua DPC Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno menjadi tergugat keempat. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam pemalsuan dan tindakan korupsi.

”Tergugat satu, dua, tiga, dan empat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasar Pasal 1365 KUHP.  Para tergugat harus dihukum dengan membayar ganti rugi kepada penggugat dan negara, baik kerugian materil maupun kerugian immateril,” tegasnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ketua DPC Peradi Banyuwangi Nur Khoriri mengungkapkan, gugatan dan dugaan keterlibatan Ketua DPC Peradi Banyuwangi seperti yang didalihkan oleh Ketua Forsuba Banyuwangi dinilai kabur. Dasar gugatan terhadap ketua DPC Peradi Banyuwangi juga tidak jelas.

Baca Juga: Peradi Banyuwangi Silahturahmi Bareng DPC Peradi se-Jawa Timur, Eko: Tantangan Advokat Makin Kompleks, Jaga Integritas dan Etika Profesi

”Pokok gugatannya kabur, makanya kami juga belum bisa memahami dalih yang disangkakan oleh penggugat,” ungkap Nanang, panggilan akrab Nur Khoriri.

Nanang mengatakan, kehadiran 50 anggota DPC Peradi Banyuwangi ke PN sebagai bentuk solidaritas anggota.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi Eko Sutrisno turut dijadikan pihak tergugat oleh Ketua Forsuba Banyuwangi Abdillah Rafsanjani terkait perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Untuk memberikan dukungan moril kepada Eko, Rabu (15/1) sebanyak 50 pengacara se-Banyuwangi yang tergabung dalam wadah Peradi mendatangi PN Banyuwangi.

Eko sebagai tergugat keempat sedianya akan dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam persidangan. Berhubung tergugat pertama, kedua, dan ketiga tidak hadir, persidangan ditunda awal Februari mendatang.

Baca Juga: Gelar Rakercab, Peradi Banyuwangi Bertekad Tingkatkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Sedianya agenda kemarin menyidangkan gugatan dengan nomor 236/Pdt.G/2025/PN Byw yang diajukan oleh Abdillah. Abdillah menganggap ada pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.

Abdillah mengatakan, terbitnya surat tersebut memicu konflik di Desa Pakel sejak tahun 2015. Hingga sekarang konflik agraria tak kunjung selesai.

”Kami menduga ada penyerobotan tanah hingga 1.000 hektare akibat pemalsuan surat tersebut sehingga memicu konflik tanah di Pakel masih terus berkepanjangan,” katanya.

Baca Juga: Hakim PN, Peradi Banyuwangi, dan Posbankum Duduk Bareng Dalam Gelaran Bimtek, Bahas Hambatan dan Mekanisme Sidang sampai Eksekusi

Abdillah membenarkan Ketua DPC Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno menjadi tergugat keempat. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam pemalsuan dan tindakan korupsi.

”Tergugat satu, dua, tiga, dan empat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasar Pasal 1365 KUHP.  Para tergugat harus dihukum dengan membayar ganti rugi kepada penggugat dan negara, baik kerugian materil maupun kerugian immateril,” tegasnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ketua DPC Peradi Banyuwangi Nur Khoriri mengungkapkan, gugatan dan dugaan keterlibatan Ketua DPC Peradi Banyuwangi seperti yang didalihkan oleh Ketua Forsuba Banyuwangi dinilai kabur. Dasar gugatan terhadap ketua DPC Peradi Banyuwangi juga tidak jelas.

Baca Juga: Peradi Banyuwangi Silahturahmi Bareng DPC Peradi se-Jawa Timur, Eko: Tantangan Advokat Makin Kompleks, Jaga Integritas dan Etika Profesi

”Pokok gugatannya kabur, makanya kami juga belum bisa memahami dalih yang disangkakan oleh penggugat,” ungkap Nanang, panggilan akrab Nur Khoriri.

Nanang mengatakan, kehadiran 50 anggota DPC Peradi Banyuwangi ke PN sebagai bentuk solidaritas anggota.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.