sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kali ini, KPK memanggil Reza Maullana Maghribi (RMM), yang berstatus tersangka, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa RMM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMM selaku pejabat pembuat komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur periode 2021–2022,” ujar Budi, dikutip Antara, Senin (9/2/2026).
Kasus korupsi DJKA Kemenhub ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023.
OTT tersebut berlangsung di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan.
Jumlah tersebut terus bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan total 21 tersangka, serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga kuat adanya praktik pengaturan pemenang proyek.
“Pengaturan dilakukan melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender,” ungkap sumber KPK.
Dugaan tersebut menunjukkan adanya pola korupsi yang sistematis dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api nasional.








