sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus melakukan tindak lanjut atas berbagai keluhan warga di Dusun Sembego dan Dusun Ringinsari.
Keluhan tersebut mencuat seiring dimulainya pembangunan konstruksi jalan Tol Jogja–Solo seksi II yang melintasi dua wilayah padukuhan di Kalurahan Maguwoharjo.
Penjabat (Pj) Lurah Maguwoharjo, Isti Fajaroh, mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah kapanewon pada Selasa (3/2) lalu.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas empat poin utama keluhan warga terdampak proyek tol.
“Pada prinsipnya, kami langsung berkoordinasi dengan kapanewon untuk menindaklanjuti empat keluhan yang disampaikan warga,” ujar Isti saat ditemui di Kantor Kalurahan Maguwoharjo, Rabu (4/2).
Keluhan pertama yang menjadi perhatian serius adalah terkait sertifikat hak milik (SHM) tanah warga yang belum rampung.
Masalah ini terutama dialami oleh warga yang tanahnya terdampak sebagian oleh proyek tol.
Untuk wilayah Padukuhan Ringinsari, Isti menjelaskan terdapat 19 bidang tanah yang masuk dalam proses sertifikasi. Dari jumlah tersebut, 16 bidang sudah diterima oleh warga.
Satu bidang tanah telah selesai diproses, namun sertifikatnya belum diserahkan kepada pemilik. Sementara dua bidang lainnya masih dalam tahap proses.
“Selain itu, ada tambahan dua bidang tanah berstatus letter C yang juga masih dalam proses,” jelasnya.
Sementara di Padukuhan Sembego, terdapat enam bidang tanah terdampak.
Dari jumlah tersebut, lima bidang sudah diterima warga, sedangkan satu bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Tak hanya itu, di Sembego juga terdapat tambahan dua bidang tanah berstatus letter C yang masih berproses.
Keluhan kedua warga berkaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Page 2
Page 3
Menurut Isti, berdasarkan informasi yang diperoleh dari PT Daya Mulia Turangga (DMT) selaku kontraktor proyek, dokumen Amdal telah tersedia.
“Untuk Amdal, informasinya sudah ada dari pihak kontraktor,” ujarnya singkat.
Adapun keluhan ketiga menyangkut pemasangan patok batas tanah, baik yang sudah terpasang maupun yang belum.
Isti menegaskan, persoalan patok batas tanah tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan berada langsung di ranah pemerintah kalurahan.
Sementara itu, keluhan keempat yang juga menjadi sorotan adalah permintaan dibuatkannya kajian ilmiah terhadap tanah sisa.
Kajian ini khususnya menyasar warga yang hanya terdampak sebagian, namun masih memiliki sisa tanah dengan luasan lebih dari 100 meter.
Kondisi tersebut membuat penyedia jalan tol tidak dapat membeli seluruh bidang tanah milik warga, meskipun bagian yang terdampak merupakan bagian vital dari rumah, seperti teras, akses jalan, atau bangunan utama.
“Terkait kajian sisa tanah untuk wilayah Maguwoharjo, oleh tim pengadaan PPK dijadwalkan setelah Lebaran 2026, sekitar bulan Mei,” beber Isti.
Ia menambahkan, saat ini Pemkal Maguwoharjo baru bisa menyampaikan informasi yang telah diperoleh dari hasil koordinasi.
Pihaknya akan terus mengawal dan menjembatani komunikasi antara warga dengan pihak-pihak terkait agar solusi terbaik dapat ditemukan.
“Kami masih terus melakukan koordinasi, supaya masing-masing pihak bisa mendapatkan jalan keluar yang paling baik,” katanya.
Di sisi lain, suara kritis datang dari warga. Salah satu warga Dusun Sembego, Jaka Purwanto, menegaskan bahwa keempat keluhan warga tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan konstruksi tol dimulai.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan sejak awal antara warga dan pihak terkait.
Ia menilai, proyek strategis nasional semestinya mengedepankan pendekatan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat terdampak.
“Proyek strategis nasional mestinya memberi contoh pembangunan yang memanusiakan, bukan justru mengintimidasi warga,” lontar Jaka.








