Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

786 Ribu Lembar SPPT Ditarik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dampak Dispensasi PBB 75 Persen

BANYUWANGI – Pemberian dispensasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 75 persen oleh Pemkab Banyuwangi mendapat apresiasi positif Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab). Namun, kebijakan yang bertujuan meringankan beban seluruh wajib pajak di Bumi Blambangan itu membawa konsekuensi tersendiri. Sebanyak sekitar 786 ribu lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) di tarik ulang. SPPT yang sudah didistribusikan ke seluruh kecamatan di Bumi Blambangan itu akan diganti SPPT baru yang nominalnya telah di sesuaikan.

Ketua Askab Banyuwangi, Agus Tarmidi mengatakan, saat Askab bertemu Bupati Abdullah Azwar Anas Sabtu lalu (22/2), para kepala desa (kades) mengajukan dua opsi. Opsi pertama, meminta penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di tunda dan dilaksanakan 2015 mendatang. Opsi kedua, jika NJOP disesuaikan yang akan berimbas pada kenaikan PBB, maka kenaikannya tidak boleh lebih dari 25 persen. Aspirasi Askab tersebut ternyata ditanggapi Bupati Anas. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Banyuwangi itu memberikan dispensasi PBB hingga 75 persen.

“Kami berterima kasih kepada bupati yang telah mendengar aspirasi kami,” ujarnya dikonfirmasi via sambungan telepon kemarin (24/2). Dikatakan, pada pertemuan Sabtu sore di pendapa Sabha Swagata Blambangan, pemkab mengajukan dua alternatif. Alternatif pertama, Dispenda menarik surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang sudah beredar dan mencetak SPPT baru. Alternatif lain, SPPT lama tidak ditarik, tapi kades diberi daftar himpunan ketetapan pajak (DKPH). Sehingga, PBB yang harus dibayar naik nya tetap 25 persen.

Menurut Tarmidi, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Askab berkeinginan agar SPPT yang sudah telanjur di distribusikan ditarik dan dicetak sesuai dengan nominal PBB setelah mendapat dispensasi. “Itu perlu dilakukan agar kita (kades) tidak dicurigai main-main,” pintanya. Menurut Tarmidi, dispensasi PBB sebesar 25 persen, itu sudah disampaikan kepada DPRD Banyuwangi melalui rapat dengar pendapat (hearing) di kantor DPRD Banyuwangi kemarin.

“Pada dasarnya Askab setuju kenaikan PBB 25 persen. Itu sesuai aspirasi kami. Tetapi, untuk mencegah penyimpangan, kami meminta SPPT lama yang sudah beredar ditarik,” cetusnya. Dijelaskan, jika SPPT lama tidak ditarik dan kades diberi DKPH, maka akan berpeluang terjadi penyelewengan. Misalnya, PBB yang harus dibayar wajib pajak “hanya” sebesar Rp 300 ribu. Tetapi, dalam SPPT tercatat sebesar Rp 500 ribu. “Nah, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa saja mencoret nominal PBB Rp 500 ribu dan menggantinya dengan Rp 400 ribu, tapi yang disetor tetap Rp 300 ribu.

Karena itu, kami berkeinginan SPPT lama ditarik,” paparnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono mengatakan, sampai kemarin sekitar 786 ribu lembar SPPT sudah seratus per sen terdistribusi di tingkat kecamatan. Bahkan, sebagian di antaranya sudah sampai di tingkat desa. Namun demikian, pejabat yang karib disapa Yayan ter sebut mengaku pihaknya sudah memutuskan menarik seluruh SPPT yang sudah terdistribusi.

“Seluruh camat sudah kami beri tahu SPPT yang sudah tersebar akan kami tarik ulang,” cetusnya. Yayan menambahkan, penarikan SPPT yang sudah telanjur beredar itu akan dilakukan secepatnya. “Nanti akan kami ganti dengan SPPT baru yang nominalnya sudah disesuaikan hasil dispensasi. Tetapi, kita butuh waktu untuk mencetak SPPT baru tersebut. Paling tidak kami butuh waktu empat pekan,” terangnya.

Seperti diberitakan kemarin, kabar gembira kembali menghampiri masyarakat Banyuwangi. Kekhawatiran akan melambungnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pascape nyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) hingga lima level akhirnya menemui titik terang. Untuk meringankan beban wajib pajak, Pemkab Banyuwangi memberikan dispensasi PBB hingga sebesar 75 persen. Kabar baiknya lagi, dispensasi tersebut akan di berikan kepada seluruh wajib PBB se-Banyuwangi. (radar)

Kata kunci yang digunakan :