sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara kembali jadi sorotan publik.
Setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, banyak yang bertanya-tanya: kapan gaji benar-benar naik?
Namun hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada tanda-tanda pencairan kenaikan gaji tersebut.
Baca Juga: Live Streaming Indomaret vs Lavani Navy Malam Ini! Jadwal Final Four Livoli 2025 di Magetan, Siapa Unggul?
Pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari akhirnya memberikan penjelasan resmi soal status kebijakan ini.
Dasar Hukum: Perpres 79 Tahun 2025
Kebijakan kenaikan gaji ASN tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Baca Juga: Top Skor Sementara Final Four Livoli 2025: Ersandrina Devega Menggila, Megawati Hangestri Tertinggal!
Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur negara melalui sistem total reward berbasis kinerja.
Di halaman 70 Perpres itu disebutkan dua strategi utama peningkatan kesejahteraan ASN:
-
Manajemen penghargaan bagi ASN berprestasi.
-
Penerapan sistem manajemen kinerja untuk mendorong efisiensi dan produktivitas kerja.
Dengan demikian, kenaikan gaji kali ini bukan sekadar nominal, tapi juga bagian dari reformasi birokrasi menuju sistem berbasis kinerja.
Baca Juga: Gemini AI Bikin Foto Ibu dan Anak Super Estetik, Gratis dan Tanpa Studio! Cek Prompt Lengkapnya!
Cakupan Kenaikan: ASN Hingga Aparat Lapangan
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh ASN aktif — termasuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, serta aparat TNI dan Polri.
Tujuannya: meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Page 2
Golongan IV: naik hingga 12%
Selain itu, ASN berprestasi akan menerima insentif tambahan berbasis kinerja.
Baca Juga: BSU Cair Lagi Oktober 2025? Cek Penerima & Waspada Penipuan, Rp600 Ribu Siap Masuk Rekening
Antara Harapan dan Realita Fiskal
Pemerintah menghadapi dilema antara meningkatkan kesejahteraan ASN dan menjaga stabilitas fiskal nasional.
“Pemerintah tentu ingin ASN sejahtera, tapi keberlanjutan fiskal juga harus dijaga,” kata Qodari.
Jika pendapatan negara meningkat signifikan menjelang akhir tahun, peluang realisasi kenaikan gaji semakin besar.
Baca Juga: Tim Futsal SMAN 1 Giri Taruna Bangsa Raih Juara Tiga Dalam Dandim Cup 2025
Dampak dan Efek Domino
Kenaikan gaji ASN akan berdampak pada daya beli dan konsumsi nasional.
Tambahan pendapatan di sektor ASN bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ritel, pendidikan, dan jasa.
Namun, jika kebijakan ini kembali ditunda, potensi tekanan sosial dan politik dari kalangan ASN bisa meningkat.
Baca Juga: Hanya Butuh Menit! JISOO BLACKPINK & Zayn Malik Langsung Kuasai Tangga Lagu Asia
Menanti Kepastian dari Istana
Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sudah resmi masuk dalam dokumen negara, tetapi pelaksanaannya masih menunggu lampu hijau final dari pemerintah.
Semua kini bergantung pada hasil rapat antar kementerian yang akan menentukan:
apakah kenaikan gaji benar-benar cair tahun ini — atau kembali sekadar janji di atas kertas. (*)
Page 3
Selama ini, ketimpangan antara beban kerja dan gaji menjadi tantangan besar dalam reformasi birokrasi.
Baca Juga: Duta CELINE Kim Taehyung Tampil Tenang di Paris Fashion Week 2025, Bukti Elegan Tak Butuh Sorotan
Istana: Masih Perlu Kajian Teknis dan Uji Fiskal
Dalam konferensi pers, Muhammad Qodari menegaskan rencana kenaikan gaji ASN memang ada, namun belum bisa dijalankan segera.
“Rencana itu memang tercantum dalam Perpres, tapi pelaksanaannya bergantung pada kemampuan fiskal negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, rapat gabungan antar kementerian — terutama KemenPAN-RB dan Kemenkeu — masih harus memastikan kesiapan anggaran sebelum realisasi dilakukan.
Baca Juga: Siap-siap Tersihir Pesona Tari Kolosal! Lebih dari 1.000 Penari Gandrung Sewu 2025 Akan Memukau Pantai Marina Boom
Hitung-Hitungan dari Istana: Tambahan Rp14 Triliun
Qodari menyebut, total belanja gaji ASN saat ini mencapai Rp178,2 triliun per tahun.
Jika kenaikan gaji dijalankan, pemerintah perlu tambahan sekitar Rp14,24 triliun, menjadi Rp192,44 triliun per tahun.
“Perlu perhitungan matang agar kebijakan ini tidak membebani APBN,” tegasnya.
Faktor seperti subsidi energi dan belanja infrastruktur membuat pemerintah harus berhati-hati mengambil keputusan.
Baca Juga: Balas Dendam Megawati Hangestri ke Petrokimia Gresik! Simak Jadwal Lengkap Final Four Livoli Divisi Utama 2025 Pekan Ini
Skema Kenaikan dan Jadwal Cair
Jika disetujui, kenaikan gaji akan berlaku mulai Oktober 2025 dengan pencairan rapel dua bulan (Oktober–November).
Adapun persentase kenaikan yang diusulkan:
-
Golongan I–II: naik sekitar 8%
-
Golongan III: naik 10%