sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Nasib aparatur sipil negara (ASN), terutama golongan I dan II, kembali menjadi sorotan.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal yang dianggap lebih adil dan manusiawi.
Usulan itu disampaikan Zudan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2025 di Palembang, Sabtu (4/10).
Ia menilai, skema gaji dan tunjangan yang masih terpisah membuat banyak ASN berpenghasilan rendah dan manfaat pensiun tidak mencukupi.
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Purbaya! Prabowo Setujui? RKP 2025 Cantumkan Kenaikan Gaji ASN, Guru hingga TNI-Polri Jadi Prioritas
“Banyak ASN yang puluhan tahun mengabdi tetap terbebani cicilan hingga pensiun. Padahal, pensiun hanya dihitung dari gaji pokok, tidak termasuk tunjangan,” ungkapnya.
Dengan sistem gaji tunggal, gaji dan tunjangan digabung jadi satu komponen. Saat pensiun, ASN tetap bisa menerima 75 persen dari total penghasilan selama masa kerja.
“Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN maupun pensiunan,” tegas Zudan.
Korpri sejatinya telah menyuarakan gagasan ini sejak satu dekade lalu. Namun, hingga kini, implementasinya masih tertunda.
Baca Juga: Hebat! Inovasi SMPN 3 Banyuwangi Sabet Pengakuan Resmi, Dari Sekolah Sehat hingga Laku Riko
Zudan berharap Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, dapat memberi keberpihakan lebih besar pada kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dibayarkan rutin.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” ujarnya.
Selain soal kesejahteraan, Korpri juga mendorong percepatan pengesahan RPP Perlindungan Hukum ASN yang mandek sejak 2016. Regulasi itu dinilai penting agar ASN berani menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.
Baca Juga: Masa Depan Joshua Zirkzee di Manchester United Terancam, Como 1907 Siap Tampung Januari Nanti?
Page 2
Tak hanya itu, BKN kini tengah membangun sistem kepegawaian nasional terpadu berbasis data tunggal seperti Dispendukcapil.
Nantinya, proses mutasi, promosi, hingga pensiun ASN akan lebih cepat, transparan, dan bebas hambatan.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa penerapan sistem gaji tunggal belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Duel Sengit Real Madrid vs Manchester City untuk Bajak Michael Olise, Calon Galactico Baru
Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026, single salary baru masuk ke dalam agenda jangka menengah.
Zudan mengingatkan, reformasi birokrasi tidak bisa hanya menuntut profesionalisme ASN.
“Kalau birokrasi adalah mesin pemerintahan, maka mesin itu harus dalam kondisi prima agar pemerintahan bisa berjalan efektif. Presiden dan Wapres adalah pilot dan kopilot, rakyat adalah penumpang—tapi tanpa mesin yang sehat, pesawat tidak akan bisa terbang,” pungkasnya. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Nasib aparatur sipil negara (ASN), terutama golongan I dan II, kembali menjadi sorotan.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal yang dianggap lebih adil dan manusiawi.
Usulan itu disampaikan Zudan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2025 di Palembang, Sabtu (4/10).
Ia menilai, skema gaji dan tunjangan yang masih terpisah membuat banyak ASN berpenghasilan rendah dan manfaat pensiun tidak mencukupi.
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Purbaya! Prabowo Setujui? RKP 2025 Cantumkan Kenaikan Gaji ASN, Guru hingga TNI-Polri Jadi Prioritas
“Banyak ASN yang puluhan tahun mengabdi tetap terbebani cicilan hingga pensiun. Padahal, pensiun hanya dihitung dari gaji pokok, tidak termasuk tunjangan,” ungkapnya.
Dengan sistem gaji tunggal, gaji dan tunjangan digabung jadi satu komponen. Saat pensiun, ASN tetap bisa menerima 75 persen dari total penghasilan selama masa kerja.
“Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN maupun pensiunan,” tegas Zudan.
Korpri sejatinya telah menyuarakan gagasan ini sejak satu dekade lalu. Namun, hingga kini, implementasinya masih tertunda.
Baca Juga: Hebat! Inovasi SMPN 3 Banyuwangi Sabet Pengakuan Resmi, Dari Sekolah Sehat hingga Laku Riko
Zudan berharap Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, dapat memberi keberpihakan lebih besar pada kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP di daerah dibayarkan rutin.
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” ujarnya.
Selain soal kesejahteraan, Korpri juga mendorong percepatan pengesahan RPP Perlindungan Hukum ASN yang mandek sejak 2016. Regulasi itu dinilai penting agar ASN berani menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.
Baca Juga: Masa Depan Joshua Zirkzee di Manchester United Terancam, Como 1907 Siap Tampung Januari Nanti?