sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berada di Golongan III.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Dalam aturan itu disebutkan, ASN Golongan III akan menerima kenaikan gaji sebesar 10 persen.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairan baru dilakukan pada November dengan sistem rapel dua bulan sekaligus.
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Purbaya! Prabowo Setujui? RKP 2025 Cantumkan Kenaikan Gaji ASN, Guru hingga TNI-Polri Jadi Prioritas
Mayoritas ASN Berada di Golongan III
Golongan III merupakan kelompok ASN dengan jumlah terbanyak. Di dalamnya termasuk guru, dosen muda, penyuluh, hingga tenaga fungsional yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“ASN Golongan III itu mayoritas, dan mereka adalah tenaga profesional yang bersentuhan langsung dengan publik. Presiden ingin kesejahteraan mereka meningkat, agar kinerja dan motivasi juga ikut naik,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini di Senayan (26/9).
Baca Juga: Korpri Desak Sistem Gaji Tunggal ASN, Pensiun Bisa 75 Persen dari Total Penghasilan!
Rincian Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79/2025 terbagi tiga:
-
Golongan I dan II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen
Khusus ASN Golongan III, kenaikan 10 persen ini dianggap signifikan, mengingat kelompok ini memiliki tanggung jawab besar di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Baca Juga: Kabar Gembira! Waktu Tunggu Haji di Jawa Timur Bakal Lebih Cepat, Tak Lagi 34 Tahun
Page 2
Pencairan gaji baru pada November 2025 dinilai bukan masalah. Justru, karena sistem rapel, ASN akan menerima tambahan gaji untuk Oktober dan November sekaligus.
“Bagi guru dan dosen muda, rapel dua bulan itu sangat membantu. Mereka bisa gunakan untuk biaya sekolah anak atau menutup kebutuhan rumah tangga,” ungkap Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh (24/9).
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu! Isu BSU 2025 Bulan Oktober Dibantah, Ini Skema Bantuan Pengganti
Terakhir Naik Tahun 2024
Sebelumnya, gaji ASN terakhir naik pada 2024 melalui PP Nomor 5/2024. Kini, di tahun pertama pemerintahan Prabowo, kenaikan kembali digulirkan.
Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah juga akan memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja agar ASN yang berprestasi mendapat penghargaan lebih.
“Presiden ingin guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh sebagai garda depan pelayanan publik punya semangat baru. Kesejahteraan harus sejalan dengan kualitas layanan,” tegas Rini. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar gembira datang bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berada di Golongan III.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Dalam aturan itu disebutkan, ASN Golongan III akan menerima kenaikan gaji sebesar 10 persen.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairan baru dilakukan pada November dengan sistem rapel dua bulan sekaligus.
Baca Juga: Bocoran dari Menkeu Purbaya! Prabowo Setujui? RKP 2025 Cantumkan Kenaikan Gaji ASN, Guru hingga TNI-Polri Jadi Prioritas
Mayoritas ASN Berada di Golongan III
Golongan III merupakan kelompok ASN dengan jumlah terbanyak. Di dalamnya termasuk guru, dosen muda, penyuluh, hingga tenaga fungsional yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“ASN Golongan III itu mayoritas, dan mereka adalah tenaga profesional yang bersentuhan langsung dengan publik. Presiden ingin kesejahteraan mereka meningkat, agar kinerja dan motivasi juga ikut naik,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini di Senayan (26/9).
Baca Juga: Korpri Desak Sistem Gaji Tunggal ASN, Pensiun Bisa 75 Persen dari Total Penghasilan!
Rincian Kenaikan Gaji ASN
Kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79/2025 terbagi tiga:
-
Golongan I dan II: naik 8 persen
-
Golongan III: naik 10 persen
-
Golongan IV: naik 12 persen
Khusus ASN Golongan III, kenaikan 10 persen ini dianggap signifikan, mengingat kelompok ini memiliki tanggung jawab besar di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Baca Juga: Kabar Gembira! Waktu Tunggu Haji di Jawa Timur Bakal Lebih Cepat, Tak Lagi 34 Tahun