Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan Kasus Siswi MI Banyuwangi Nilai Dakwaan Janggal

ayah-terduga-pelaku-pembunuhan-kasus-siswi-mi-banyuwangi-nilai-dakwaan-janggal
Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan Kasus Siswi MI Banyuwangi Nilai Dakwaan Janggal

detik.com

Banyuwangi

Sidang perdana kasus pembunuhan dan perkosaan siswi MI Banyuwangi digelar Kamis lalu, sementara sidang kedua batal digelar hari ini. Orang tua terduga pelaku mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan.

TR, ayah dari terduga pelaku R (14) yang juga kakek dari korban mengaku masih mengingat dengan jelas isi dakwaan yang dibacakan jaksa. Beberapa poin menurutnya janggal, dalam dakwaan tersebut R disebutkan merupakan pelajar kelas 2 di tingkat sekolah menengah, sementara faktanya R hanyalah lulusan Sekokah Dasar (SD).

“R pendidikannya sudah salah di situ tertera di surat dakwaan pendidikannya juga sudah salah. Banyak kejanggalan di situ R ini kan pendidikannya cuma sampe SD tapi di surat dakwaan itu dituliskan pendidikannya kelas dua SMP,” ungkap TR, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, digambarkan secara detail cara R memperkosa dan membunuh CN (7). Bahkan, saat R mengenakan celana dalam juga disebutkan dengan jelas, faktanya menurut TR, putranya tersebut tidak pernah mengenakan celana dalam sejak lahir.

“R tidak pernah memakai celana dalam tertera di dalam dakwaan itu R memakai celana panjang memakai celana dalam setelah melampiaskan nafsunya kepada korban R mengenakan kembali celana dalam memakai celana panjang lalu pura-pura berjalan dengan santai kok detail sekali menceritakannya seperti ada di sana,” jelasnya dengan tegas.

Bahkan, TR mengulang beberapa kali bahwa putranya itu tidak pernah mengenakan celana dalam. Hal itu yang bagi TR kian membuat janggal hasil penyidikan .

“R ini sejak lahir sampai detik ini tidak pernah memakai celana dalam tapi dakwaan dakwaannya itu banyak kejanggalan,” ulangnya.

Diketahui, sejumlah perhiasan milik korban di antaranya kalung dan anting juga hilang pasca kejadian. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, TR menceritakan tertulis dengan jelas bahwa R membuka perhiasan korban dan memasukkannya ke saku sebelah kiri.

“Membuka kalung dan membuka anting setelah itu kalung dan anting dimasukkannya ke saku sebelah kiri tolong tunjukkan kalau memang R mampu membuka kalung dan anting tolong tunjukkan itu ditaruh di mana barang buktinya atau emasnya itu,” tegas TR setengah tidak yakin.

“Saya ingin tahu bagaimana caranya anak saya membuka kalung dan anting itu, biar dibuktikan,” tambahnya.

TR mengaku akan terus mendampingi putranya yang memang memiliki keterbatasan fisik. Ia berharap persidangan akan menyajikan fakta yang gamblang atas kasus yang membelit keluarganya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pada 13 November 2024 lalu, Seorang siswi MI berinisial CN (7) diketemukan tidak bernyawa di sebuah kebun yang tertutup semak-semak dan pondok kecil.

Korban masih mengenakan seragam sekolah diduga diperkosa lalu dibunuh oleh pelaku. Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik, bahkan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Arifah Fauzi hadir di lokasi untuk mengawal jalannya proses penegakan hukum bagi korban. Lebih 10 bulan telah berjalan, polisi lalu menetapkan R (14) yang juga masih di bawah umur sebagai pelaku tunggal.

20D

(auh/abq)