radarbanyuwangi.jawapos.com – Memasuki pekan kedua Agustus 2025, proses penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) semakin padat agenda.
Selain dana rutin PKH dan BPNT, ada tambahan Rp400 ribu bagi penerima yang beralih dari mekanisme pencairan via PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Baca Juga: 115 Daerah Sudah Cair! Bansos PKH, BPNT, BLT, dan PIP Turun Serentak, Ada Bonus Rp1,8 Juta untuk Siswa
Data per 9 Agustus 2025 mencatat sejumlah perkembangan penting dalam pencairan dan pengelolaan data.
- Status Penerima di SIKS-NG Mulai Diperbarui
KPM yang sebelumnya masih berstatus “Burekol” (proses verifikasi) kini mulai menunjukkan kemajuan.
Nomor rekening dan nominal bantuan sudah muncul di aplikasi SIKS-NG, menandakan data telah lolos verifikasi awal.
Saat ini, status pencairan berada pada tahap pengecekan rekening oleh bank penyalur.
Jika lancar, berikutnya akan terbit Surat Perintah Membayar (SPM) dan Standing Instruction (SI) — sinyal bahwa dana siap masuk ke rekening.
- Peralihan ke KKS Merah Putih Dipercepat
Perpindahan metode penyaluran dari PT Pos ke KKS Merah Putih bukan hanya soal kartu baru, tapi juga langkah untuk memperkuat integrasi data penerima. Keuntungannya, dana bisa diakses lebih cepat dan efisien.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli–September 2025 Cair! Ini Ciri KPM yang Dijamin Tetap Terima Bantuan
Bagi penerima yang masuk kategori peralihan ini, ada hadiah tambahan: bantuan penebalan Rp400 ribu, di luar dana PKH dan BPNT yang biasanya diterima.
- Batas Waktu Pengajuan Usulan
Pemerintah menetapkan 1–11 setiap bulan sebagai periode resmi untuk mengajukan:
- Peninjauan status desil penerima.
- Pendaftaran baru untuk PKH, BPNT, atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) BPJS.
Untuk bulan ini, batas akhirnya Senin, 11 Agustus 2025. Setelah itu, usulan baru diproses pada bulan berikutnya.
Status desil menjadi kunci kelayakan penerima. PKH biasanya untuk desil 1–4, BPNT dan PBIJK untuk desil 1–5. Jika masuk desil 6–10, otomatis tidak memenuhi syarat.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Memasuki pekan kedua Agustus 2025, proses penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) semakin padat agenda.
Selain dana rutin PKH dan BPNT, ada tambahan Rp400 ribu bagi penerima yang beralih dari mekanisme pencairan via PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Baca Juga: 115 Daerah Sudah Cair! Bansos PKH, BPNT, BLT, dan PIP Turun Serentak, Ada Bonus Rp1,8 Juta untuk Siswa
Data per 9 Agustus 2025 mencatat sejumlah perkembangan penting dalam pencairan dan pengelolaan data.
- Status Penerima di SIKS-NG Mulai Diperbarui
KPM yang sebelumnya masih berstatus “Burekol” (proses verifikasi) kini mulai menunjukkan kemajuan.
Nomor rekening dan nominal bantuan sudah muncul di aplikasi SIKS-NG, menandakan data telah lolos verifikasi awal.
Saat ini, status pencairan berada pada tahap pengecekan rekening oleh bank penyalur.
Jika lancar, berikutnya akan terbit Surat Perintah Membayar (SPM) dan Standing Instruction (SI) — sinyal bahwa dana siap masuk ke rekening.
- Peralihan ke KKS Merah Putih Dipercepat
Perpindahan metode penyaluran dari PT Pos ke KKS Merah Putih bukan hanya soal kartu baru, tapi juga langkah untuk memperkuat integrasi data penerima. Keuntungannya, dana bisa diakses lebih cepat dan efisien.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli–September 2025 Cair! Ini Ciri KPM yang Dijamin Tetap Terima Bantuan
Bagi penerima yang masuk kategori peralihan ini, ada hadiah tambahan: bantuan penebalan Rp400 ribu, di luar dana PKH dan BPNT yang biasanya diterima.
- Batas Waktu Pengajuan Usulan
Pemerintah menetapkan 1–11 setiap bulan sebagai periode resmi untuk mengajukan:
- Peninjauan status desil penerima.
- Pendaftaran baru untuk PKH, BPNT, atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) BPJS.
Untuk bulan ini, batas akhirnya Senin, 11 Agustus 2025. Setelah itu, usulan baru diproses pada bulan berikutnya.
Status desil menjadi kunci kelayakan penerima. PKH biasanya untuk desil 1–4, BPNT dan PBIJK untuk desil 1–5. Jika masuk desil 6–10, otomatis tidak memenuhi syarat.