RADARBANYUWANGI.ID – Tahun ini, kuota haji khusus yang ditetapkan adalah sebanyak 17.680 jemaah, atau setara delapan persen dari total kuota haji nasional.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berbeda dengan haji reguler yang mengenal sistem gelombang 1 dan 2, haji khusus memiliki sistem keberangkatan yang lebih fleksibel.
Baca Juga: Satu Lagi Jemaah Haji Wafat di Mekkah, Kali Ini dari Makassar, Total 11 CJH Indonesia yang Meninggal Per Hari Rabu 14 Mei 2025
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengatur sendiri jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah, baik di awal, pertengahan, maupun menjelang puncak wukuf di Arafah.
Gelombang kedatangan jemaah haji khusus mulai tiba di Arab Saudi. Pada Senin (13/5), sebanyak 41 jemaah haji khusus dari dua PIHK konsorsium mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.
Kedatangan ini menandai dimulainya pelayanan haji khusus oleh PIHK, yang berbeda dengan jemaah haji reguler yang seluruh prosesnya ditangani langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menjelaskan bahwa skema layanan jemaah haji khusus sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak swasta, yakni PIHK.
Baca Juga: Berteriak-Teriak Minta Pulang, Jamaah Haji Asal Jember Akhirnya Batal Berangkat ke Tanah Suci Mekkah
Namun, pemerintah tetap hadir untuk mengawasi dan memastikan hak-hak jemaah tetap terpenuhi.
“Untuk haji khusus, seluruh layanan dilakukan oleh PIHK. Pemerintah hanya melakukan pengawasan, mulai dari bandara, hotel, hingga layanan di Armuzna nanti,” ujar Basir kepada JawaPos.com di Madinah.
Pengawasan tersebut mencakup memastikan apakah jemaah dijemput menggunakan bus sesuai standar, menginap di hotel yang sesuai kontrak, serta menerima fasilitas lainnya sesuai perjanjian yang telah mereka bayar.
Pemerintah menugaskan tim pengawasan khusus dari Bidang PIHK untuk melakukan pengecekan di setiap titik pelayanan.
Baca Juga: Jemaah Haji Banyuwangi Kloter 42 dan 43 Terbang Lebih Dulu ke Madinah
Page 2
Rabu, 14 Mei 2025 | 13:30 WIB
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Tahun ini, kuota haji khusus yang ditetapkan adalah sebanyak 17.680 jemaah, atau setara delapan persen dari total kuota haji nasional.
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berbeda dengan haji reguler yang mengenal sistem gelombang 1 dan 2, haji khusus memiliki sistem keberangkatan yang lebih fleksibel.
Baca Juga: Satu Lagi Jemaah Haji Wafat di Mekkah, Kali Ini dari Makassar, Total 11 CJH Indonesia yang Meninggal Per Hari Rabu 14 Mei 2025
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengatur sendiri jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah, baik di awal, pertengahan, maupun menjelang puncak wukuf di Arafah.
Gelombang kedatangan jemaah haji khusus mulai tiba di Arab Saudi. Pada Senin (13/5), sebanyak 41 jemaah haji khusus dari dua PIHK konsorsium mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.
Kedatangan ini menandai dimulainya pelayanan haji khusus oleh PIHK, yang berbeda dengan jemaah haji reguler yang seluruh prosesnya ditangani langsung oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menjelaskan bahwa skema layanan jemaah haji khusus sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak swasta, yakni PIHK.
Baca Juga: Berteriak-Teriak Minta Pulang, Jamaah Haji Asal Jember Akhirnya Batal Berangkat ke Tanah Suci Mekkah
Namun, pemerintah tetap hadir untuk mengawasi dan memastikan hak-hak jemaah tetap terpenuhi.
“Untuk haji khusus, seluruh layanan dilakukan oleh PIHK. Pemerintah hanya melakukan pengawasan, mulai dari bandara, hotel, hingga layanan di Armuzna nanti,” ujar Basir kepada JawaPos.com di Madinah.
Pengawasan tersebut mencakup memastikan apakah jemaah dijemput menggunakan bus sesuai standar, menginap di hotel yang sesuai kontrak, serta menerima fasilitas lainnya sesuai perjanjian yang telah mereka bayar.
Pemerintah menugaskan tim pengawasan khusus dari Bidang PIHK untuk melakukan pengecekan di setiap titik pelayanan.
Baca Juga: Jemaah Haji Banyuwangi Kloter 42 dan 43 Terbang Lebih Dulu ke Madinah







