Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Belum Ada Regulasi

BANYUWANGI – Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) tampaknya masih akan berlangsung lama. Sebab, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur hukuman bagi para pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut. Sales Representative LPG Rayon VI Region V Pertamina, Herdi Surya Indrawan mengatakan, Pertamina tidak memberi hukuman apa pun kepada pelaku penyalahgunaan gas elpiji 3 kg.

Sebab, sampai sekarang belum ada ketentuan hukum yang mengatur penyalahgunaan. Selama ini, ungkap Herdi, Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2007 tidak mengatur hukuman bagi pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg. Perpres itu hanya mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga tabung gas elpiji 3 kg. Dalam Perpres 104 Tahun 2007 disebutkan, penyediaan dan distribusi tabung gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan rumah tangga dan usaha mikro.

“Yang memiliki hak mengonsumsi gas elpiji 3 kg hanya keluarga sejahtera C1,” ungkap Herdi. Oleh karena itu, selain keluarga sejahtera C1 tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg. Lantaran belum ada payung hukum yang mengatur, Pertamina hanya berwenang mengendalikan penjualan. Pengendalian dilakukan agar pendistribusian elpiji bersubsidi 3 kg benar-benar tepat sasaran. Berdasar data konversi minyak tanah ke elpiji, warga Banyuwangi yang berhak mengonsumsi elpiji bersubsidi hanya sekitar 420 ribu kepala keluarga (KK).

“Sekali lagi, restoran dan pedagang besar tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi,” ujar Herdi. Pemkab Banyuwangi juga tidak bisa berbuat banyak dalam menyelesaikan persoalan elpiji yang tidak tepat sasaran. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Hary Cahyo Purnomo mengatakan, pihaknya hanya bisa mewarning agen agar menertibkan penjualan gas bersubsidi itu. Sebab, regulasi pendistribusian gas bersubsidi hanya sampai tingkat agen. (radar)