Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Berkah Ramadan Terasa! 2.344 Buruh Tani dan Pabrik Dapat BLT DBHCT

berkah-ramadan-terasa!-2.344-buruh-tani-dan-pabrik-dapat-blt-dbhct
Berkah Ramadan Terasa! 2.344 Buruh Tani dan Pabrik Dapat BLT DBHCT
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi – Menjelang Lebaran 2024, kabar baik menghampiri ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Banyuwangi.

Mereka bakal mendapat gelontoran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 450 ribu per orang.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos-PPKB) Henik Setyorini mengatakan, pencairan bantuan dilakukan per triwulan. Pencairan triwulan I 2024 dilakukan mulai 25 Maret hingga 5 April mendatang.

Baca Juga: Polsek Srono Dalami Kasus Sabu yang Diungkap di Kebun Naga: Satu Paket Sabu 0,2 Gram Dijual Segini!

”Besaran bantuan yang diterima Rp 450 ribu. Artinya, setiap bulan keluarga penerima manfaat (KPM) menerima Rp 150 ribu,” ujarnya.

Henik menyatakan, terdapat 2.344 buruh yang menerima BLT DBHCHT. Rinciannya, 2.082 buruh tani tembakau dan 262 buruh pabrik rokok. Data penerima tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188/49/KEP/429.011/2024.

”Data buruh tani tembakau diperoleh dari Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan). Sedangkan data buruh pabrik rokok didapat dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian (Dinakertransperin). Semua sudah melalui seleksi,” jelas Henik.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji PPPK Bisa Cair sebelum Lebaran, Pemkab Banyuwangi Buka Rekrutmen 750 Formasi PPPK dan PNS

Dana bantuan tersebut disalurkan via Bank Jatim melalui virtual account. Bantuan dapat diambil di seluruh kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas Bank Jatim di Banyuwangi.

Henik menyebut, syarat pencairan hanya perlu membawa undangan asli BLT DBHCHT yang telah diberikan oleh dinas yang berwenang serta KTP elektronik penerima.

Proses pencairan dana bantuan tersebut tidak akan mempersulit penerima BLT. Jika yang bersangkutan tidak datang, maka pencairan dapat diwakilkan.

”Jika berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK). Tentu dengan membawa undangan asli, KTP elektronik asli, KK asli yang bersangkutan, serta surat kuasa bermeterai,” tandas Henik. (tar/sgt/c1)