Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Biaya Nikah Tetap Rp 30 ribu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Biaya pernikahan selama ini kerap menjadi bahan pertanyaan masyarakat. Pasalnya, besarnya biaya pernikahan yang dibebankan kepada warga yang satu dengan warga yang lain, kadang berbeda. Padahal, sepengetahuan masyarakat, besarnya biaya pernikahan tersebut seragam. Nah, momentum Ramadan kali, ini dimanfaatkan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kalipuro untuk mengedukasi masyarakat terkait biaya nikah tersebut.

Seperti yang dilakukan dalam safari Ramadan di Masjid Husnul Maab, Dusun Krajan, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kamis (11/7). Dalam sambutannya, kepala KUA Kalipuro, Lukman memaparkan dengan biaya pernikahan secara gamblang kepada masyarakat. Dikatakan, biaya pencatatan nikah dan rujuk diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2000 dan PP 47 tahun 2004.

“Jika dilakukan di KUA, biaya pencatatan nikah dan rujuk sebesar Rp 30 ribu, sesuai PMA Nomor 11 tahun 2007 Pasal 21 ayat 1,” ujarnya. Namun, jika ada permintaan calon pengantin, pencatatan nikah tersebut bisa dilakukan di luar KUA., seperti yang diatur PMA Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 ayat 2.

“Jika pencatatan nikah, itu dilakukan di luar KUA, calon pengantin harus menyiapkan transportasi penghulu dari KUA sampai ke tempat hajatan dan kembali lagi ke KUA,” jelasnya. Lukman mengatakan, safari Ramadan tersebut akan dilakukan di semua desa dan kelurahan di seluruh wilayah Ke camatan Kalipuro. (radar)