BANYUWANGI – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor tampaknya harus mulai mempersiapkan anggaran berlebih untuk pengurusan sepeda motornya. Mulai tanggal 6 Januari mendatang, akan ada penyesuaian tarif berkaitan dengan pengurusan kendaraan bermotor.
Besarnya kenaikan cukup besar hingga 100 persen lebih. Dasar kenaikan beban pemilik kendaraan itu pun tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri.
Beberapa hal berkaitan dengan layanan kendaraan yang di layani di Samsat Banyuwangi mulai memberlakukan tarif baru sesuai aturan tersebut. Sebagai contoh, biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Merunut PP anyar tersebut, untuk penerbitan STNK untuk roda dua atau lebih kategori baru akan dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Angka ini naik dari nominal awal yang hanya Rp 50 ribu. Begitu juga untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya hingga Rp 200 ribu. Yang membedakan dengan aturan lama, untuk pemilik kendaraan tahun ini akan dikenakan biaya pengesahan tiap tahunnya.
Aturan ini tergolong baru di PP nomor 60 tahun 2016. Besarannya pun cukup lumayan. Untuk roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp 25 ribu dan roda empat atau lebih hingga Rp 50 ribu. “Biaya pengesahan ini ongkos tambahan diluar pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan,” beber Iptu A Nasution, Kanit Regident Polres Banyuwangi. (radar)