Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Sistem Rujukan JKN Menjamin Pelayanan Tepat Sasaran dan Terarah

bpjs-kesehatan-banyuwangi-tegaskan-sistem-rujukan-jkn-menjamin-pelayanan-tepat-sasaran-dan-terarah
BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Sistem Rujukan JKN Menjamin Pelayanan Tepat Sasaran dan Terarah

ngopibareng.id

Banyuwangi Jumat, 05 Desember 2025 23:00 WIB

BPJS Kesehatan terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengikuti alur rujukan yang tepat. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan, sistem ini dibuat bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

“Sistem rujukan ini sudah diatur sebelum BPJS Kesehatan berdiri yaitu tepatnya tahun 2012 dan terus diperbarui agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Terakhir, pemerintah menerbitkan Permenkes 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan,” jelasnya, Jumat, 5 Desember 2025.

Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan daftar penyakit yang bisa ditangani langsung di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Berdasarkan Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP, terdapat 144 penyakit merupakan kompetensi dokter umum dan bisa diselesaikan di FKTP.

“Namun, jika dalam kondisi tertentu dokter menilai pasien membutuhkan pelayanan lanjutan, rujukan tetap dapat diberikan. Rujukan bukan atas dasar keinginan peserta, melainkan hasil keputusan medis,” tambah Titus.

Titus juga menjelaskan, salah satu alasan utama rujukan harus dijalankan dengan tertib adalah untuk menjaga efektivitas layanan di rumah sakit. Jika semua pasien termasuk dengan penyakit ringan langsung menuju rumah sakit, maka risiko penumpukan pasien akan semakin besar dan dapat memengaruhi lama waktu tunggu pasien.

“Bagi peserta yang mengalami kondisi gawat darurat, peserta JKN bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan. Ketentuan ini tertuang dalam Perpres 59 Tahun 2024 dan Permenkes No. 47 Tahun 2018. Namun perlu diketahui bahwa yang menentukan itu darurat atau tidak adalah dokter rumah sakit, bukan peserta,” sambungnya.

Baca Juga

Salah satu peserta PPU warga Banyuwangi Bintang Anandita Putri, 17 tahun, mengaku mendapatkan pelayanan yang lebih terarah berkat sistem rujukan. Selain itu, Bintang bersyukur menjadi peserta Program JKN karena seluruh biaya pelayanan kesehatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga tidak membebani orang tuanya. 

“Saya awalnya periksa di FKTP karena keluhan terus berulang yaitu ada seperti kilatan di mata sebelah kiri. Dokter FKTP menjelaskan bahwa kondisi tersebut belum dapat ditangani di FKTP dan memerlukan pelayanan lebih lanjut, sehingga dokter merujuk ke rumah sakit. Prosesnya juga jelas, saya diarahkan ke spesialis yang sesuai,” ungkapnya.

Bintang menceritakan, pendaftaran antrean ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit, ia lakukan melalui Aplikasi Mobile JKN dan dapat memilih jadwal sesuai keinginan. Sehingga dirinya tidak perlu lagi menunggu lama karena nomor antrean sudah tersedia dan dapat dipantau langsung melalui aplikasi.

“Alhamdulillah, dengan mengikuti alur yang benar, kurang lebih 2 bulan pemerikaan, keluhan saya berangsur membaik.  Proses pengobatannya jauh lebih terarah, mulai dari pemeriksaan, penanganan spesialis, hingga kontrol rutin yang semuanya berjalan dengan baik dan memudahkan saya sebagai peserta JKN,” tutupnya.