Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BPN Jatim Minta Warga Gunakan Loket Prioritas untuk Pengurusan Pertanahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda


Surabaya

Loket layanan prioritas tengah digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Loket layanan prioritas kini telah tersedia di semua kantor pertanahan se-Jatim.

Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar mengatakan loket layanan prioritas yang tersedia di semua kantor pertanahan di Jawa Timur bisa digunakan seluruh masyarakat.

Jonahar menuturkan dengan adanya loket layanan itu, masyarakat bisa mengetahui proses pengurusan. Begitu juga jangka waktu dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan dan tertuang dalam peraturan Kepala Badan nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan.

“Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, para pemohon silakan datang langsung tanpa kuasa, seperti arahan Pak Menteri dengan mendatangi loket prioritas yang buka setiap hari kerja dan loket pelataran yang kita buka setiap Sabtu dan Minggu,” kata Jonahar saat ditemui detikJatim, Selasa (28/3/2023).

Kendati demikian, Jonahar meminta kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan. Seperti KTP, KK, hingga sejumlah surat tanah yang harus berprosedur dan jelas perolehannya.

“Dengan demikian, akan lancar semua. Nanti, prosedur akan kita tempel semua di dinding dengan terbuka biaya-biayanya,” ujar mantan Kakanwil BPN Provinsi Jateng itu.

Jonahar menegaskan, hal tersebut sekaligus menanggapi aksi demonstrasi masyarakat yang terjadi di Kantor Pertanahan Banyuwangi. Salah satu upaya yang telah dilakukan pihaknya adalah langsung memanggil kepala kantor untuk diklarifikasi.

“Menanggapi demo di Banyuwangi dari masyarakat, Pak Budiono sudah saya panggil ke kanwil dalam rangka klarifikasi,” imbuhnya.

Ketika bertemu, ia mengaku telah memberikan arahan bahwa pelayanan harus berstandar pada peraturan peraturan kepala badan nomor 1 tahun 2010 tentang standar operasional pelayanan pertanahan. Apabila ada yang kurang dari persyaratan tersebut di lapangan, seyogyanya harus dikembalikan kepada bersangkutan melalui surat secara resmi.

“Kalau memang tidak ada yang kurang, harus segera diselesaikan dengan baik, ini saya tekankan kepada Pak Kakantah Kabupaten Banyuwangi agar betul-betul dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Kakantah Banyuwangi Budiono mengatakan yang terjadi di Banyuwangi telah ia laporkan ke Kakanwil. Menurutnya, semua telah dilakukan mapping dan dilakukan seperti yang disarankan.

“Di Banyuwangi ada 6.000 sampai 7.000 permohonan yang sudah dijalankan sesuai peraturan yang ada, semuanya perlu diklarifikasi, mau tidak mau masyarakat juga perlu tahu apa proses yang menjadi miliknya, mulai dari awal dan kita terbitkan sertifikat,” tuturnya.

Meski begitu, ia menyebut beberapa proses yang ada sudah dilaporkan. Lalu, di berkas itulah, sambung dia, masyarakat sudah berkeinginan baik.

“Namun ada beberapa yang tidak sesuai dengan alas hak. Perlu kita kaji lagi, jangan sampai masyarakat sudah benar. Kemudian, karena kepengurusan oleh oknum, masyarakat dirugikan di kemudian hari,” tutupnya.

Simak Video “Waduh! Mafia Tanah Disebut Banyak Bermunculan di IKN
[Gambas:Video 20detik]
(pfr/iwd)

source