BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Setelah puluhan kepala desa (kades), Inspektorat kembali memberikan pemahaman tentang gratifikasi Selasa (26/8). Selain untuk melaksanakan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sosialisasi juga dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Nomor 1026 Tahun 2025.
SE Bupati Nomor 1026 tersebut berkenaan larangan suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli) pada sektor perizinan, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pencatatan sipil, serta sektor layanan publik lainnya di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Karena itu, edukasi edukasi bahaya gratifikasi kali menyasar sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil); Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP); serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan, Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP), dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) juga mendapat edukasi yang bertujuan mewujudkan Banyuwangi bebas dari Gratifikasi.

ANTISIPASI SUAP: Para abdi negara asal sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Banyuwangi mendapat pemahaman tentang gratifikasi. (RAMADA KUSUMA/RABA)
Upaya tersebut dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Banyuwangi Dwi Yanto dengan didampingi Auditor Madya Tim 7 Inspektorat Banyuwangi Dinar Refa Harimbi. Dwi menyebut, sosialisasi anti korupsi merupakan salah satu unsur dari Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari situlah, Inspektorat terus melakukan upaya penyebaran pemahaman gratifikasi. “Pemahaman gratifikasi ini tentu untuk mengantisipasi adanya suap dan korupsi di Banyuwangi,” ujar Plt Inspektur Banyuwangi Dwi Yanto.
Dwi mengatakan, gratifikasi menjadi awal terjadinya suap dan korupsi. Dikarenakan gratifikasi itu bersifat tanam budi di mana pemberiannya karena berhubungan dengan jabatan, maka tentunya menjadi tindak pidana suap. “Karena itulah perlu diketahui pemahaman yang benar tentang gratifikasi. Karena tidak semata-mata gratifikasi langsung diterima, bahkan harus dilaporkan,” katanya.
Dwi Yanto menambahkan, sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam aturan itu terdapat ketentuan gratifikasi yang dapat diterima maupun yang tidak boleh diterima. “Gratifikasi pada dasarnya dapat membuat pegawai terjerumus kedalam tindak pidana korupsi bentuk apapun,” katanya.
Praktik saling memberi dan menerima adalah hal yang lazim dilakukan, namun tidak berkaitan dengan jabatan atau tugas dan fungsi dalam jabatannya. “Pada dasarnya, seluruh gratifikasi yang diterima pegawai negeri/penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya wajib dilaporkan ke KPK. Jika berupa barang dan ditetapkan statusnya sebagai milik negara maka akan dilakukan pengiriman barang tersebut ke KPK. Jika berupa uang akan ditetapkan untuk penyetoran ke kas negara” ungkapnya.
Dwi menegaskan, pihaknya akan konsisten melakukan penyebaran pemahaman gratifikasi kepada semua instansi secara bertahap. Sehingga dapat mewujudkan perintah KPK untuk memberantas gratifikasi. “Tentunya kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi maupun masyarakat di lingkungan Pemkab Banyuwangi secara bertahap,” jelasnya.
Sementara itu , Auditor Ahli Madya Inspektorat Banyuwangi Dinar Refa Harimbi membeberkan bahwa praktik gratifikasi dilarang karena pada dasarnya gratifikasi adalah suap yang tertunda.
“Sesuai perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melaksanakan pengendalian gratifikasi di lingkup pemerintahannya, dengan ini kita dapat membangun semangat anti gratifikasi di Banyuwangi,” ujar Dinar.
Dinar mengatakan, sanksi pidana atas gratifikasi telah diatur dalam pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selanjutnya, Pasal 12C menggugurkan sanksi pidana Pasal 12B jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. (rio/sgt)
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi