sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).
SKB dengan nomor KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025 itu memuat pengaturan lalu lintas, penyeberangan, serta pembatasan operasi truk di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat diprediksi terjadi sejak 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sehingga diperlukan rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran dan keselamatan.
“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Maka diperlukan pengaturan lalu lintas agar keselamatan dan kelancaran tetap terjaga,” ujar Aan Suhanan, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Update Korban Banjir-Longsor Sumatera: 604 Orang Meninggal dan 464 Hilang, Cek Rincian Jumlah di Aceh, Sumbar dan Sumut
1. Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi
Pembatasan diberlakukan untuk jenis angkutan sebagai berikut:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Angkutan yang Dikecualikan
Kendaraan tertentu masih boleh beroperasi, yakni pengangkut:
- BBM/BBG
- Hantaran uang
- Hewan dan pakan ternak
- Pupuk
- Barang pokok
- Logistik penanganan bencana
- Sepeda motor program mudik gratis
Namun setiap kendaraan harus membawa surat muatan resmi yang ditempel di kaca depan kiri, berisi:
- Jenis barang
- Tujuan
- Nama dan alamat pemilik barang
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Tapanuli Selatan, Pastikan Distribusi Bantuan Dasar Berjalan Lancar
2. Jadwal Pembatasan Operasional Truk
Jalan Tol
Pembatasan diberlakukan pada:
- 19 Desember 2025 (00.00) – 20 Desember 2025 (24.00)
- 23 Desember – 28 Desember 2025 (00.00–24.00)
- 2 Januari – 4 Januari 2026 (00.00–24.00)
3. Daftar Tol yang Dibatasi Selama Nataru
Lampung & Sumatera Selatan
- Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
DKI Jakarta & Banten
- Jakarta – Tangerang – Merak
DKI Jakarta
- Dr. Ir. Sedyatmo
- JORR
- Tol Dalam Kota (Cawang – Tomang – Pluit, dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit)
DKI Jakarta – Jawa Barat
- Jakarta – Bogor – Ciawi
- Ciawi – Cigombong – Cibadak
- Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
- Jakarta – Cikampek
Jawa Barat
- Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
- Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan
- Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi – Sumedang – Dawuan
- Bogor Ring Road (BORR)
Jawa Tengah
- Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
- Ruas Krapyak – Jatingaleh – Srondol – Muktiharjo
- Semarang – Solo – Ngawi
- Semarang – Demak
- Yogyakarta – Solo (Kartasura – Klaten – Prambanan)
Jawa Timur
- Surabaya – Gempol
- Gempol – Pandaan – Malang
- Surabaya – Gresik
- Gempol – Pasuruan – Probolinggo
- Probolinggo – Banyuwangi (Fungsional SS Gending – Paiton)
Aan menegaskan bahwa pembatasan juga diberlakukan di jalan non-tol, sesuai ketentuan dalam SKB.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kota Batu, 15 Warga Hanyut dan 5 Desa Terdampak; BPBD Kerahkan Tim SAR
4. Daftar Jalan Non-Tol yang Dibatasi
Jadwal Pembatasan Jalan Non-Tol
- 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)
- 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)
- 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)
Ruas-ruas yang terdampak mencakup sebagian besar jalur nasional dari Sumatra hingga Bali, antara lain:
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).
SKB dengan nomor KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025 itu memuat pengaturan lalu lintas, penyeberangan, serta pembatasan operasi truk di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat diprediksi terjadi sejak 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sehingga diperlukan rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran dan keselamatan.
“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Maka diperlukan pengaturan lalu lintas agar keselamatan dan kelancaran tetap terjaga,” ujar Aan Suhanan, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Update Korban Banjir-Longsor Sumatera: 604 Orang Meninggal dan 464 Hilang, Cek Rincian Jumlah di Aceh, Sumbar dan Sumut
1. Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi
Pembatasan diberlakukan untuk jenis angkutan sebagai berikut:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Angkutan yang Dikecualikan
Kendaraan tertentu masih boleh beroperasi, yakni pengangkut:
- BBM/BBG
- Hantaran uang
- Hewan dan pakan ternak
- Pupuk
- Barang pokok
- Logistik penanganan bencana
- Sepeda motor program mudik gratis
Namun setiap kendaraan harus membawa surat muatan resmi yang ditempel di kaca depan kiri, berisi:
- Jenis barang
- Tujuan
- Nama dan alamat pemilik barang
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Tapanuli Selatan, Pastikan Distribusi Bantuan Dasar Berjalan Lancar
2. Jadwal Pembatasan Operasional Truk
Jalan Tol
Pembatasan diberlakukan pada:
- 19 Desember 2025 (00.00) – 20 Desember 2025 (24.00)
- 23 Desember – 28 Desember 2025 (00.00–24.00)
- 2 Januari – 4 Januari 2026 (00.00–24.00)
3. Daftar Tol yang Dibatasi Selama Nataru
Lampung & Sumatera Selatan
- Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
DKI Jakarta & Banten
- Jakarta – Tangerang – Merak
DKI Jakarta
- Dr. Ir. Sedyatmo
- JORR
- Tol Dalam Kota (Cawang – Tomang – Pluit, dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit)
DKI Jakarta – Jawa Barat
- Jakarta – Bogor – Ciawi
- Ciawi – Cigombong – Cibadak
- Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
- Jakarta – Cikampek
Jawa Barat
- Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
- Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan
- Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cileunyi – Sumedang – Dawuan
- Bogor Ring Road (BORR)
Jawa Tengah
- Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
- Ruas Krapyak – Jatingaleh – Srondol – Muktiharjo
- Semarang – Solo – Ngawi
- Semarang – Demak
- Yogyakarta – Solo (Kartasura – Klaten – Prambanan)
Jawa Timur
- Surabaya – Gempol
- Gempol – Pandaan – Malang
- Surabaya – Gresik
- Gempol – Pasuruan – Probolinggo
- Probolinggo – Banyuwangi (Fungsional SS Gending – Paiton)
Aan menegaskan bahwa pembatasan juga diberlakukan di jalan non-tol, sesuai ketentuan dalam SKB.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kota Batu, 15 Warga Hanyut dan 5 Desa Terdampak; BPBD Kerahkan Tim SAR
4. Daftar Jalan Non-Tol yang Dibatasi
Jadwal Pembatasan Jalan Non-Tol
- 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)
- 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)
- 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)
Ruas-ruas yang terdampak mencakup sebagian besar jalur nasional dari Sumatra hingga Bali, antara lain:








