sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, melakukan penutupan permanen pelintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan, Kabupaten Kediri.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penutupan tersebut merupakan upaya nyata dalam menghilangkan titik-titik rawan kecelakaan di sepanjang jalur kereta api.
Menurutnya, pelintasan sebidang tanpa izin memiliki risiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menghilangkan titik-titik rawan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Tohari di Kediri, Rabu (28/1/2026).
Mengacu Undang-Undang Perkeretaapian
Penutupan pelintasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang menegaskan bahwa pelintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
Di wilayah Kediri, pelintasan sebidang tidak resmi yang ditutup berada di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Lokasi tersebut selama ini digunakan warga tanpa dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.
Risiko Tinggi Pelintasan Tidak Resmi
Tohari menuturkan, pelintasan sebidang tidak resmi sangat berbahaya karena tidak memiliki penjagaan, baik oleh petugas maupun perangkat keselamatan seperti palang pintu.
Selain itu, minimnya rambu dan peringatan keselamatan membuat pengguna jalan tidak memperoleh informasi yang cukup saat melintasi rel aktif.
Risiko tersebut semakin meningkat seiring dengan bertambahnya frekuensi perjalanan kereta api, terutama menjelang Angkutan Lebaran 2026.
Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan potensi kecelakaan serius apabila pelintasan ilegal masih digunakan.
Komitmen KAI Tutup Pelintasan Ilegal
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 15 pelintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerjanya.
Sementara itu, pada tahun 2026, KAI Daop 7 merencanakan penutupan delapan pelintasan sebidang, baik yang tidak resmi maupun yang resmi namun tidak dijaga.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, melakukan penutupan permanen pelintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan, Kabupaten Kediri.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penutupan tersebut merupakan upaya nyata dalam menghilangkan titik-titik rawan kecelakaan di sepanjang jalur kereta api.
Menurutnya, pelintasan sebidang tanpa izin memiliki risiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menghilangkan titik-titik rawan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Tohari di Kediri, Rabu (28/1/2026).
Mengacu Undang-Undang Perkeretaapian
Penutupan pelintasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang menegaskan bahwa pelintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.
Di wilayah Kediri, pelintasan sebidang tidak resmi yang ditutup berada di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Lokasi tersebut selama ini digunakan warga tanpa dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.
Risiko Tinggi Pelintasan Tidak Resmi
Tohari menuturkan, pelintasan sebidang tidak resmi sangat berbahaya karena tidak memiliki penjagaan, baik oleh petugas maupun perangkat keselamatan seperti palang pintu.
Selain itu, minimnya rambu dan peringatan keselamatan membuat pengguna jalan tidak memperoleh informasi yang cukup saat melintasi rel aktif.
Risiko tersebut semakin meningkat seiring dengan bertambahnya frekuensi perjalanan kereta api, terutama menjelang Angkutan Lebaran 2026.
Kondisi ini dinilai dapat meningkatkan potensi kecelakaan serius apabila pelintasan ilegal masih digunakan.
Komitmen KAI Tutup Pelintasan Ilegal
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 15 pelintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerjanya.
Sementara itu, pada tahun 2026, KAI Daop 7 merencanakan penutupan delapan pelintasan sebidang, baik yang tidak resmi maupun yang resmi namun tidak dijaga.






