sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Sejumlah bidan desa dan perawat di Kabupaten Pamekasan mengadu ke anggota DPRD setempat, Abd. Rasyid Fansori, Jumat (23/1/2026) sore.
Aduan tersebut disampaikan setelah terbitnya surat perjanjian kerja pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Dalam pertemuan tersebut, bidan dan perawat menyampaikan dua persoalan utama yang dinilai sangat merugikan.
Pertama, terkait penurunan gaji yang dinilai tidak manusiawi. Kedua, masa kerja mereka yang tercatat nol tahun dan nol bulan dalam surat perjanjian kerja.
Berdasarkan pengakuan para nakes, sebelum diangkat sebagai P3K paruh waktu, perawat menerima gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan.
Namun, setelah status kepegawaiannya berubah, penghasilan mereka justru anjlok menjadi sekitar Rp671 ribu. Sementara itu, bidan hanya menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan.
Tak hanya persoalan gaji, mereka juga mempersoalkan pencatatan masa kerja dalam surat perjanjian kerja berkop Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan.
Dalam dokumen tersebut, masa kerja mereka tercantum 0 tahun dan 0 bulan, padahal sebagian besar telah mengabdi bertahun-tahun di fasilitas kesehatan desa.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pamekasan, Muhamad Nur, yang mewakili bidan dan perawat, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada.
Ia merujuk pada ketentuan Bagian 19 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji P3K paruh waktu paling sedikit harus sesuai dengan besaran gaji saat masih berstatus Non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota atau wilayah setempat.
“Inilah yang menjadi aduan kami kepada Pak Dewan, agar kami bisa menemukan titik temu dari persoalan ini,” terang Nur kepada media, Jumat (23/1/2026).
Nur menambahkan, banyak perawat dan bidan yang telah mengabdi selama 15 hingga 20 tahun.
Namun ironisnya, setelah diangkat sebagai P3K paruh waktu, gaji mereka justru turun drastis dan masa kerja yang seharusnya menjadi penghargaan atas pengabdian malah dinolkan.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber, Radar Madura
Page 2
“Mereka punya anak, ada yang tiga. Dan hari ini setelah menjadi P3K paruh waktu, harus menerima gaji Rp600 ribuan,” bebernya.
Atas kondisi tersebut, para perawat dan bidan menyatakan belum bersedia menandatangani surat perjanjian kerja yang memuat ketentuan gaji dan masa kerja tersebut.
“Perjanjian itu belum kami tandatangani. Makanya, kami datang ke Pak Dewan untuk meminta solusi. Kami yang datang ini dari perawat dan bidan di Ponkesdes,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansori menyatakan akan menjadikan persoalan ini sebagai bahan koreksi serius bagi pihaknya.
“Koreksi bagi kami untuk mendalaminya. Kami akan dalami secara utuh dan komprehensif regulasi serta SK perjanjian kerja ini,” kata Rasyid.
Ia menegaskan bahwa mengawal kepentingan tenaga kesehatan merupakan bagian dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPRD Pamekasan yang membidangi kesehatan.
“Ini kami terima. Masukan itu akan kami dalami, baik soal gaji maupun masa kerja yang dinolkan.
Sebab, masa kerja ini berpengaruh pada kapitasi yang mereka peroleh,” paparnya.
Rasyid juga mengakui bahwa secara faktual banyak bidan dan perawat yang telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun di layanan kesehatan desa.
Oleh karena itu, pencatatan masa kerja nol tahun dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan dinas teknis terkait.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar) Pamekasan untuk dicarikan solusi yang adil.
“Ini akan kami dalami dan kami tindak lanjuti dengan dinas teknis. Jika diperlukan, nanti juga akan kami bawa ke tim anggaran Pemda,” pungkasnya. (*)
Sumber: disarikan dari berbagai sumber, Radar Madura
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Sejumlah bidan desa dan perawat di Kabupaten Pamekasan mengadu ke anggota DPRD setempat, Abd. Rasyid Fansori, Jumat (23/1/2026) sore.
Aduan tersebut disampaikan setelah terbitnya surat perjanjian kerja pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Dalam pertemuan tersebut, bidan dan perawat menyampaikan dua persoalan utama yang dinilai sangat merugikan.
Pertama, terkait penurunan gaji yang dinilai tidak manusiawi. Kedua, masa kerja mereka yang tercatat nol tahun dan nol bulan dalam surat perjanjian kerja.
Berdasarkan pengakuan para nakes, sebelum diangkat sebagai P3K paruh waktu, perawat menerima gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan.
Namun, setelah status kepegawaiannya berubah, penghasilan mereka justru anjlok menjadi sekitar Rp671 ribu. Sementara itu, bidan hanya menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan.
Tak hanya persoalan gaji, mereka juga mempersoalkan pencatatan masa kerja dalam surat perjanjian kerja berkop Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan.
Dalam dokumen tersebut, masa kerja mereka tercantum 0 tahun dan 0 bulan, padahal sebagian besar telah mengabdi bertahun-tahun di fasilitas kesehatan desa.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pamekasan, Muhamad Nur, yang mewakili bidan dan perawat, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada.
Ia merujuk pada ketentuan Bagian 19 dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji P3K paruh waktu paling sedikit harus sesuai dengan besaran gaji saat masih berstatus Non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota atau wilayah setempat.
“Inilah yang menjadi aduan kami kepada Pak Dewan, agar kami bisa menemukan titik temu dari persoalan ini,” terang Nur kepada media, Jumat (23/1/2026).
Nur menambahkan, banyak perawat dan bidan yang telah mengabdi selama 15 hingga 20 tahun.
Namun ironisnya, setelah diangkat sebagai P3K paruh waktu, gaji mereka justru turun drastis dan masa kerja yang seharusnya menjadi penghargaan atas pengabdian malah dinolkan.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber, Radar Madura






