Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya, Ini Kasus Hukum yang Menjerat Artis Nikita Mirzani

ditetapkan-sebagai-tersangka-dan-ditahan-penyidik-polda-metro-jaya,-ini-kasus-hukum-yang-menjerat-artis-nikita-mirzani
Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya, Ini Kasus Hukum yang Menjerat Artis Nikita Mirzani

Radarbanyuwangi.id – Setelah melewati proses panjang dan berliku, artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Artis yang akrab dengan nama singkatan Nikmir itu ditahan usai menjalani pemeriksan intensif oleh penyidik.

Dia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya Mail dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Kasus ini sendiri bermula pada 3 Desember 2024 silam. Nikita dan Mail dilaporkan atas pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Digelar Selama Ramadhan, 1.480 UMKM Terlibat Festival Ngerandu Buko di Seluruh Banyuwangi

Korban dalam laporannya menyebutkan Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban.

Tidak hanya itu produk milik korban juga kena imbasnya yang disiarankan langsung melalui media sosial TikTok.

Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.

Baca Juga: Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang Tutup Total 24 Jam Saat Puncak Arus Mudik, Catat Tanggalnya

Namun sebaliknya, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.

Tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan Mail dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)