Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Banyuwangi Fasilitasi Hearing Sopir Logistik yang Protes Ganti Rugi Terlalu Rendah

NASKAH ID – Beberapa waktu lalu, DPRD Banyuwangi menerima sejumlah perwakilan sopir angkutan logistik yang menjadi korban tenggelamnya KM Mutiara Timur I tahun lalu.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, menjelaskan bahwa para sopir tersebut memohon agar keluhan mereka difasilitasi untuk bisa menemukan titik terang melalui forum rapat dengar pendapat.

Irianto mengatakan, berdasarkan laporan dari para sopir, pada Rabu 16 November 2022 lalu, KM Mutiara Timur I melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Wangi–Gili Mas, Lombok. Kapal yang membawa 236 penumpang tersebut berangkat dari Banyuwangi sekitar pukul 06.45.

Setelah berlayar dalam beberapa jam, KM Mutiara Timur I terbakar. Menurut para sopir, saat itu kapal mengangkut 237 penumpang, 25 kru termasuk nakhoda, 27 tronton, 2 sepeda motor, 2 mobil pribadi, 16 truk sedang, dan 68 truk besar.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Ingatkan Perusahaan Beri THR Lebaran Tepat Waktu! Tak Ada Alasan Menunda

“Intinya mereka menyampaikan keluhan terkait nilai ganti rugi yang dianggap jauh dari nominal kerugian material yang mereka alami. Selain itu, para sopir masih harus menanggung kewajiban angsuran kendaraan di lembaga pembiayaan atau leasing,” kata Irianto.

Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, Lanal, Direksi PT ALP, dan Legal Compliance Jasa Raharja diundang oleh Komisi I DPRD untuk hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Setelah hearing, Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia Selamet Barokah menyatakan bahwa 97 persen kendaraan sudah dibayar oleh asuransi. Namun, para sopir merasa nilai ganti rugi yang diterima terlalu kecil dibandingkan kerugian yang mereka alami.

Seorang sopir mengungkapkan bahwa ia hanya mendapat ganti rugi sebesar Rp120 juta, padahal kerugiannya dari sisi kendaraan dan muatan bisa mencapai Rp500 juta. Mereka meminta penjelasan langsung dari Direksi PT ALP dan Jasa Raharja terkait besarnya nilai ganti rugi yang mereka terima.

“Sampai saat ini, kami tidak mengetahui bagaimana MoU antara pihak asuransi dan PT ALP. Kami membutuhkan penjelasan dari kedua belah pihak,” ungkap Slamet.

Direktur Umum PT ALP, Lutfi Sarif, menyatakan bahwa klaim yang diterima oleh pemilik kendaraan sesuai dengan nilai yang diberikan oleh pihak asuransi. Nilai klaim tersebut didasarkan pada jenis kendaraan dan jumlah penumpang yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Ingin Pemkab Lebih Perhatikan Sektor Pertanian untuk Kesejahteraan Petani

Terkait dengan adanya keluhan terkait nilai klaim yang diterima, Lutfi menyatakan akan melakukan pembicaraan dengan pihak asuransi. Lutfi berharap agar dapat terjadi perubahan dalam perjanjian sehingga nilai klaim yang diterima oleh sopir logistik dapat diubah.

Menurutnya, pihak ALP akan meninjau kembali premi yang dibayarkan, yang selama ini sudah sesuai dengan tarif standar. Pihak ALP juga berusaha melakukan koordinasi dengan Jasa Raharja untuk menemukan solusi terbaik terkait keluhan tersebut.

source

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan Berita Banyuwangi Terkini langsung ke mailbox Anda