Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Perjuangkan Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi, Gelar Rakor dengan Distributor, Michael Minta Perbaikan ERDKK

dprd-perjuangkan-tambahan-alokasi-pupuk-subsidi,-gelar-rakor-dengan-distributor,-michael-minta-perbaikan-erdkk
DPRD Perjuangkan Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi, Gelar Rakor dengan Distributor, Michael Minta Perbaikan ERDKK

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi kembali berpotensi terjadi di Banyuwangi tahun ini. Salah satunya disebabkan alokasi dari pemerintah lebih rendah dibandingkan pengajuan ”jatah” pupuk bersubsidi untuk para petani di kabupaten ujung timur Pulau Jawa.

Menyikapi hal itu, DPRD Banyuwangi menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lintas elemen pada Kamis (23/1). Rakor yang digelar Komisi II DPRD tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Michael Edy Hariyono. Rakor kali ini dihadiri distributor pupuk se-Banyuwangi, perwakilan Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan), serta unsur Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop-UMP) Banyuwangi.

Michael mengatakan, rapat dilakukan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pendistribusian pupuk subsidi. ”Ditambah lagi, alokasi pupuk subsidi di Banyuwangi tidak mencapai 100 persen dari Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (E-RDKK),” ujarnya.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari, Petani Banyuwangi Dapat Alokasi 43.825 Ton Urea dan 35.276 Ton NPK

Michael memaparkan, berdasar data dari Dispertan, alokasi pupuk urea bersubsidi untuk Banyuwangi ”hanya” 43.825 ton atau setara 85,16 persen dari E-RDKK yang mencapai 51.462 ton. Pun demikian dengan alokasi pupuk NPK bersubsidi yang hanya 35.276 ton, setara 58,75 persen dari E-RDKK sebanyak 60.048 ton.

”Makanya, perlu adanya perbaikan E-RDKK di awal tahun agar seluruh petani yang telah memenuhi persyaratan masuk dalam RDKK tersebut bisa tercakup semuanya. Masyarakat juga harus proaktif dalam mendaftarkan dirinya ke RDKK,” kata Michael.

Bukan hanya itu, lanjut Michael, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 10 Tahun 2022 tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Aturan itu membatasi kebutuhan pupuk dalam satu hektare (ha) hanya 2,5 kuintal, sedangkan kebutuhan petani bisa mencapai 4 kuintal per ha. ”Aturan itulah yang cukup membatasi masyarakat dan tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sehingga masyarakat atau petani beranggapan pupuk langka. Padahal, alokasi pupuk dari pemerintah yang membatasi hal tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dispertan Ilham Juanda menyebut, pembaruan RDKK memang dilakukan hampir setiap pertengahan tahun. ”Tentu pembaruan data RDKK yang telah direkomendasikan DPRD telah dilakukan dengan menerjunkan para penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang melakukan pendataan bersama kelompok tani,” terangnya.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja 2024, Pupuk Kaltim beri Reward 39 Distributor dan Sales Force

Ilham mengatakan, petani di Banyuwangi memang bergantung pada pupuk kimia. Hal ini membuat unsur tanah menjadi ”kurus” dan tidak subur. Karena itu, para petani membutuhkan cukup banyak pupuk. ”Padahal, jika kandungan tanah subur, maka alokasi pupuk yang didapat telah mencukupi kebutuhan. Namun, karena butuh pupuk cukup banyak membuat petani merasa pupuk mengalami kelangkaan,” terangnya.

Manajer Penjualan Jatim 3 PT Pupuk Indonesia Sri Purwanto menyebut, alokasi pupuk di tahun 2025 mendapatkan tambahan dibandingkan di tahun 2024 lalu. Pada tahun ini alokasi pupuk urea sebanyak 43.824 ton dan NPK sebanyak 35.376 ton. ”Di tahun 2024 lalu, urea hanya 25.948 ton dan NPK sebanyak 17.642 ton,” paparnya.

Purwanto menambahkan, untuk serapan pupuk subsidi di Banyuwangi pada tahun 2024 lalu sudah 100 persen. Sedangkan untuk tambahan alokasi pupuk tersebut, tentunya sesuai dengan permintaan. ”Sedangkan untuk pendistribusian ke distributor terus dilakukan,” jelasnya. (rio/sgt/c1)