Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Kali Jabat, Tidak Boleh Daftar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi resmi memulai tahap pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) tahun 2015 Senin lalu (20/4). Penyelenggara pemilu tingkat kabupaten tersebut membuka pendaftaran panitia ad hoc tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Informasi yang berhasil dikumpulkan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, hingga pukul 13.00 kemarin ada satu pendaftar menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Banyuwangi. Pihak KPU Banyuwangi membuka pendaftaran PPK dan PPS hingga 26 April. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan PPK dan PPS KPU, Edi Saiful Anwar  mengatakan, pengumuman pendaftaran bisa dilihat di kantor KPU dan kantor kecamatan di seluruh Banyuwangi.

Warga yang berminat mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS bisa mengambil formulir pendaftaran di kantor KPU, Jalan Agus Salim, Banyuwangi. “Sedangkan pengembalian formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi di kantor KPU,” kata dia. Sesuai regulasi yang ditetapkan KPU, seseorang yang telah dua kali menjadi anggota PPK dan PPS tidak boleh mendaftar sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa/kelurahan tersebut.

“Seseorang yang telah dua kali menjabat sebagai PPK atau PPS, misalnya saat Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, dihitung menjabat sebanyak dua kali,” cetusnya. Oleh karena itu, imbuh Edi, peraturan tersebut memungkinkan penyelenggara pemilu  tingkat PPK dan PPS pada Pemilukada Banyuwangi 2015 diisi orang-orang baru. “Kami harus mengoptimalkan bimbingan teknis (bimtek) untuk penguatan sumber daya manusia (SDM) PPK dan PPS. Kami optimistis pelaksanaan Pemilukada 2015 berjalan lancar,” pungkasnya. (radar)