TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya mempermudah investasi dan mempercepat pembangunan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU-CKPP), kini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah diintegrasikan ke dalam sistem perizinan berbasis daring, yaitu Online Single Submission (OSS).
Integrasi ini bertujuan untuk membuat informasi tata ruang Banyuwangi bisa diakses semua pihak, terutama calon investor. Dengan begitu, investor dapat dengan mudah memeriksa peruntukan lahan secara daring, sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, Dinas PU-CKPP Banyuwangi mengadakan sosialisasi mengenai cara membaca data tata ruang dari OSS. Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk SKPD, camat, asosiasi, akademisi, hingga pelaku usaha.
Sekadar diketahui, RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW yang telah ditetapkan dalam Perda nomor 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten banyuwangi Tahun 2024-2044.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU-CKPP Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto, ST, MSi, menjelaskan bahwa dari 6 Peraturan Bupati (Perbup) RDTR yang ada, 5 di antaranya sudah terintegrasi secara daring dengan sistem OSS.
“Lima Perbup RDTR yang sudah terintegrasi adalah untuk wilayah perencanaan (WP) Genteng, Singojuruh, Licin, Kabat, Glagah, dan Giri. Sementara untuk Perbup RDTR WP Rogojampi masih belum terintegrasi,” ujarnya, Kamis, (14/8/2025).
Bagi masyarakat dapat mengunduh dokumen Perbup RDTR ini melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Banyuwangi di jdih.banyuwangikab.go.id.
Cara melihat informasi tata ruang di Banyuwangi sangat mudah. Pertama, buka OSS, lalu pilih informasi usaha, dan klik Rencana Tata Ruang (RTR). Selanjutnya, pilih RDTR interaktif dan tentukan lokasi yang diinginkan.
“Selain bisa mengetahui kegiatan apa saja yang diizinkan di wilayah tersebut, integrasi RDTR ke OSS ini juga dapat mempercepat perizinan. Investor bisa langsung memilih WP yang sesuai dengan kegiatan atau usaha yang akan dibangun,” jelas Bayu.
Sebagai contoh, Bayu menyebutkan bahwa RDTR WP Kabat di Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat yang mengizinkan beberapa kegiatan, seperti pertanian padi, sayuran, buah, umbi, hingga produksi kompos.
“Semua kegiatan yang diizinkan tersebut mengacu pada RTRW Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2024 dan Perbup nomor 32 Tahun 2023 tentang RDTR WP Kabat,” ungkapnya.
Diharapkan keterbukaan informasi tata ruang ini, selain dapat memberikan kemudahan para investor, juga sebagai upaya menciptakan tata ruang yang terencana dan berkelanjutan. Pasalnya, RDTR menjadi pedoman utama dalam pengembangan wilayah, mulai dari penentuan lokasi industri, perumahan, hingga infrastruktur. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |