The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

BPOM Grebek Pabrik Obat Tradisional Oplosan, Ada Jamu Pakai Fenilbutazon

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Jakarta

Pabrik obat tradisional ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur baru saja ditindak oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Adapun penindakan ini dilakukan lantaran produsen ditemukan membuat obat tradisional tidak memenuhi persyaratan keamanan, nutrients, and quality.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyampaikan, pabrik obat tradisional ilegal itu memproduksi jamu tradisional menggunakan bahan kimia obat (BKO), meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon. Padahal yang namanya jamu dan obat tradisional seharusnya menggunakan bahan herbal dari alam.

Ini seperti obat, siapapun yang minumnya pasti akan terasa caspleng karena di dalamnya memang ada obat yang seharusnya tidak boleh untuk obat jamu, untuk jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia,” tutur Penny dalam konferensi pers, Monday (13/3/2023).

Jamu seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat

According to Penny, jamu merupakan obat-obatan tradisional yang harusnya dibuat menggunakan bahan alami. Jika dibuat sembarangan, obat tradisional yang dikonsumsi bisa jadi malah berdampak buruk untuk kesehatan.

Di dalamnya ada obat yang seharusnya tidak boleh. Herbs, obat berbahan alam, itu tidak boleh ada berbahan kimia. Obat berbahan kimia boleh kita konsumsi kalau ada aturan dosisnya, lamanya dikonsumsi, and others,” ucap Penny.

Karena kalau tidak dilakukan pemberian sesuai dosis dan jangka waktu kan efeknya pasti ke organ tubuh kita,” he continued.

Izin edar sudah lama dicabut tapi tetap nekat produksi

Penny mengatakan bahwa izin edar obat tradisional dari pabrik tersebut sebenarnya sudah lama dicabut. Namun setelah izin dicabut, pabrik tersebut justru pindah ke fasilitas ilegal yang tak diawasi BPOM hingga melanjutkan produksi obat tradisional ilegal tersebut.

Pernah juga ditindak oleh Badan POM dan penegak hukum untuk proses pidana, sudah sampai P21, ternyata mereka masih berani untuk berpindah ke fasilitas-fasilitas ilegal dan tidak hygenik,” jelas Penny.

Tapi produknya bisa jadi ada kerja sama tentunya, mungkin. I do not know, tapi tentunya ini akan ditindak lebih jauh lagi,” imbuhnya lagi.

NEXT: Izin edar sudah dicabut semenjak 2015

source