The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Dijanjikan Jadi Baby Sitter, Ternyata Dijual ke Kafe

DITAHAN: Muncar Police Chief, Kompol Ary Murtini, menunjukkan tiga pelaku jaringan trafficking di Mapolsek Muncar kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
DITAHAN: Muncar Police Chief, Kompol Ary Murtini, menunjukkan tiga pelaku jaringan trafficking di Mapolsek Muncar kemarin.

Kasus trafficking (perdagangan manusia) masih kerap terjadi di wilayah Muncar. Kali ini polisi meringkus tiga orang yang terlibat jaringan perdagangan manusia. Siapa saja mereka?

THAT AFTERNOON, ruang Satreskrim Polsek Muncar terlihat ramai. Tiga orang mengenakan seragam tahanan diberondong pertanyaan oleh penyidik. Yes, tiga orang itu diduga kuat sebagai sindikat trafficking.

Which is surprising, dua dari tiga tersangka adalah pasangan suami-istri (couple). Mereka adalah Supardi alias Pardi, 59, dan Sutiah 46. Seorang lagi bernama Ernawati alias Bu Su alias Erna, 35, residents of Dusun Krajan, Rejosari village, Glagah District.

Usai ditangkap tanggal 4 October 2012 then, hingga kemarin ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Muncar. Dalam jaringan tersebut, Erna bertindak sebagai pencari korban. Dua yang lain bertugas menyiapkan tempat dalam bisnis esek-esek itu.

Lokasi yang dipilih adalah sebuah kafe plus tempat karaoke yang berlokasi di sekitar kawasan LCM Ketapang, Kalipuro District. Kasus tersebut terbongkar setelah satu korban berhasil kabur dari kafe tersebut. Dia adalah NN, 18, Sampangan Hamlet residents, Kedungrejo village, Muncar District.

Setelah kabur, korban yang satu itu langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa korban dibawa tiga tersangka dengan dalih dipekerjakan sebagai baby sitter Nyatanya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial (prostitute). Selain NN, korban lain berinisial SH, juga mengalami nasib serupa.

Old women 19 tahun itu masih satu dusun dengan NN. Kedua korban menjadi pelacur sejak tanggal 1 October 2012 then. The story, at the date of 1 October 2012, ke duanya dibawa para tersangka. Lokasi penjemputan mereka adalah perempatan lampu merah Desa Kedungrejo, Muncar District.

After that, kedua korban diajak menemui seorang bidan untuk suntik KB,” ungkap Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, di markasnya kemarin. Kapolsek Ary menjelaskan, usai melayani pria hidung belang, para korban setor kepada para tersangka. Harga sewa kamar tiap indehoi Rp 50 thousand. Itu disetor ke pemilik kafe. “Bu Erna ini dapat jatah Rp 20 thousand,” katanya sambil menunjuk tersangka yang dimaksud saat ekspose kemarin.

Dalam sekali main, para korban menda patkan imbalan bervariasi. Hal itu tergantung transaksi. Hasil penyidikan, tiap indehoi rata-rata sekitar Rp 200 thousand to Rp 500 thousand. “Selama tiga hari kerja, SH sudah tiga kali melayani tamu,he explained. The police chief explained, dua orang berstatus pasangan suami istri.

It is just, mereka tidak tercantum dalam catatan negara. “Mereka kawin secara siri. Si perempuan itu istri kedua," he explained. So, alamat dua tersangka itu berbeda. Si pria beralamat di Jalan Rinjani, Kelurahan Si ngotrunan, Banyuwangi. “Yang perempuan beralamat di Dusun Krajan, Ketapang Village, Kalipuro District," he explained.

Erna mengelak jika dituduh sebagai pencari mangsa. Justru para korban sendiri yang ingin bekerja menjadi pelacur. “Saya nggak mengajak kok. Mereka sendiri yang ikut. Previously, sudah saya beri tahu bah wa kerjanya seperti itu,” aku Erna di de ngarkan dua tersangka lain kemarin. (radar)