BANYUWANGI – Kasus ganja denganterdakwa Suharto, 47, dan Agustus aliasSalim, 40, keduanya warga Desa Temu-asri, Sempu Kecamatan District, mulai disidang-kan di Pengadilan Ne-geri (PN) Banyuwa-ngi. Agenda sidangkemarin adalah men-dengarkan ketera-ngan saksi
Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 111 verse 2, chapter 114 verse 2, dan Pasal 132Undang-Undang (UU) Number 35 Year 2009 about narcotics. “Perbuatan terdakwa melanggar tiga pasal itu,” cetus JPU Doddy. Dalam persidangan kemarin, JPUmenghadirkan barang bukti (BB) berupasatu paket ganja seberat satu kilogramdan tiga paket obat-obatan
Barang bukti itu oleh jaksa di tunjukkan kepada majelis hakim yang diketuai Elly Is ti-anawati dan beranggota I Wa-yan Gede Rumega dan Tenny Erma Suryathi.
Saksi yang dihadirkan adalah Fitria Adi Wibowo, Anggota Sa tuan Narkoba (Satnarkoba) Pol res Banyuwangi yang ikut me nangkap kedua terdakwa. “Kita tangkap setelah berpura-pura menjadi pembeli,said Adi
dalam kesaksiannya.
Setelah menentukan wak-tu dan tempat, it's clear, Su-har to diajak bertemu. But, se belumnya telah ada ke se-pakatan mengenai harga. Da-lam kesepakatan itu, ganja se berat satu kilogram akan di beli seharga Rp 5 million. “Yang menjual Suharto. Agustus ha-nya diajak dan tidak tahu apa-apa," he explained. Seperti diber itakan se be-lum nya, jaringan pengedar gan ja asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ter-nyata telah merambah di Ba-nyuwangi. Dua warga yang di duga sebagai pengedar, Su-harto, 47, dan Agustus alias Sa lim, 40, ditangkap Anggota Sa tuan Narkoba (Satnarkoba) Banyuwangi Police.
From the hands of the two suspects, polisi berhasil menyita satu kar dus berisi satu pak ganja seberat satu kilogram, empat bungkus jamu ramuan empat pusaka Aceh, dan satu unit motor Hon da GL Pro. Terbongkarnya ja ringan narkoba jenis ganja ter sebut bermula saat petugas menyarusebagai pembeli. Ter-sangka diajak bertemu di jalan simpang empat Desa Ka rangsari, Kecamatan Sempu.(Radar)