The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi Attorney Asks Victims of Extortion TORA Bumiharjo Agrarian Reform to Report Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TIMES BANYUANGI, BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi, East Java, minta warga korban dugaan pungli program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Reforma Agraria Desa Bumiharjo, Glenmore Kecamatan District, untuk lapor polisi. Pernyataan tersebut disampaikan saat perwakilan korban dugaan pungli TORA Desa Bumiharjo, mendatangi kantor Kajari Banyuwangi, Thursday (8/12/2022).

“Kami menyarankan agar dilaporkan ke kepolisian,” ucap Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kasi Intel, Mardiyono.

As known, begitu mendapat informasi adanya kasus dugaan pungli TORA, Kejaksaan langsung memanggil para pihak. Among them, Village head (village head) Bumiharjo, Tupon, warga pemungut hingga masyarakat yang terindikasi menjadi korban pungli.

Explained, dalam klarifikasi yang dilakukan pada awal November 2022, Kejaksaan tidak mendapati unsur korupsi. Karena pelaku pemungut, yang merupakan bagian dari Pokmas Bumitora Bersatu, Bumiharjo Village, terdiri dari masyarakat sipil saja. Meskipun disinyalir Pokmas tersebut dibentuk atas arahan dan sepengetahuan Kades Tupon.

Dan inisiator pungutan dalam program TORA di Desa Bumiharjo, masih Mardiyono, adalah Civil Society Organization (CSO), Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS). Sementara Gema PS, merupakan pendamping program Reforma Agraria resmi yang mengantongi Surat Keputusan (SK) from the Ministry.