RADARBANYUWANGI.ID – Pemprov Jakarta mengenakan pajak 10 persen untuk lapangan olahraga melalui skema pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan dari Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta Andri M. Rijal.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari keputusan sebelumnya.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujar Andri.
Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan objek makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
Baca Juga: Diam-diam Ada yang Panas! Rumor Pemain Lokal Tergeser Gegara Megawati Gabung Manisa BBSK
Olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. “Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 persen hingga 75 persen. Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11 persen,” dikutip dari situs Bapenda DKI Jakarta.
Pemprov jakarta lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Kemudian Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 merinci jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.
Baca Juga: Istrinya Dikabarkan Plesiran ke 7 Negara Eropa Pakai Uang Negara, Menteri UMKM Datangi KPK!
Sementara itu Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku belum tahu banyak soal tersebut. Namun dia mengakui sudah banyak informasi yang masuk ke dalam sosial media pribadinya.
“Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya sudah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya,” kata Pramono.
Terkait apakah aturan itu sudah berlaku atau belum, Pramono menyatakan karena dirinya belum tahu maka belum ada keputusan darinya soal kebijakan tersebut. “Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya,” tandas Pramono.
Setidaknya ada 21 jenis olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan tersebut.
Fasilitas olahraga yang masuk dalam objek pajak PBJT. dikenakan untuk
1. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
2.lapangan futsal/sepak bola/mini soccer