Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gilir Anak Bawah Umur, Dituntut 15 Tahun

AN, RE,
SP, dan VD menjalani sidang tuntutan secara online di Lapas Banyuwangi kemarin. Foto Jawa Pos Radar Banyuwangi

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Enam anak baru gede (ABG) yang mencabuli anak di bawah umur tampaknya harus cukup lama menginap di penjara.

Mereka adalah AN, RE, SP, VD, FS, dan MS, semuanya warga Glenmore.

Enam ABG tersebut dituntut cukup berat dalam sidang virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi.

FS dan MS menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Keduanya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU I Ketut Made Negara. Sedangkan, empat terdakwa, yaitu AN, RE, SP, dan VD dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Helena.

Menurut Helena, enam terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Mereka melakukan secara bergiliran ketika korban dalam kondisi mabuk.

”Dalam proses sidang sebelumnya, mereka sudah terbukti bersalah.

Sehingga, mereka dituntut dengan hukuman penjara cukup tinggi,” katanya.

Tuntutan tersebut, jelas Helena, sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam dakwaan.

Mereka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.

”Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan para pelaku, pertimbangan itulah yang menjadi dasar untuk melakukan tuntutan kepada para terdakwa,” ungkapnya.

Selain keluarga korban yang tidak terima, masih kata Helena, korban juga mengalami trauma.

”Ini menjadi pembelajaran bagi semuanya, untuk tidak melakukan pidana kepada anak,” jelasnya.

Kasus asusila yang menimpa anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Jumat (4/6).

Dalam sidang perdana tersebut, enam terdakwa yakni AN, RE, SP, VD, FS, dan MS dihadirkan secara online.

Keenam terdakwa yang semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, itu menjalani sidang secara terpisah.

Empat terdakwa, yakni AN, RE, SP, dan VD, disidang terbuka secara daring.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni FS dan MS, disidang terpisah.

Keduanya menjalani sidang secara langsung di ruang sidang anak.

Ini lantaran keduanya tergolong anak masih di bawah umur. (rio/aif/c1)

Sumber : Jawa Pos Radar Banyuwangi