The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Mahfud: Hard Human Rights Non-judicial Settlement Not to Revive Communism

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Jakarta

President Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu seperti peristiwa 1965-1966 hingga kasus pembunuhan dukun santet 1998-1999. Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu bukan untuk menghidupkan lagi komunisme.

Kedua isu yang dulu misalnya masalah peristiwa ’65 ada yang menuding itu untuk menghidupkan lagi komunisme dan sebagainya itu tidak benar. Karena berdasarkan hasil tim ini justru yang harus disantuni bukan hanya korban-korban dari pihak PKI tapi juga direkomendasikan korban kejahatan yang muncul di saat itu termasuk para ulama dan keturunannya,” tutur Mahfud saat menyampaikan laporan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat Masa Lalu ke Jokowi di Istana Merdeka, Central Jakarta, Wednesday (11/1/2023).

Mahfud juga menepis bahwa pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu itu untuk mendiskreditkan Islam. Mahfud menjelaskan, korban-korban yang haknya dipulihkan justru banyak dari kalangan ulama.

Tidak benar juga ini mau memberi angin kepada lawan Islam karena dukun santet di Banyuwangi. Itu yang akan diselesaikan dan disantuni oleh atas rekomendasi PPHAM ini semuanya ulama. Di Aceh itu semuanya Islam. Kenapa harus dikatakan bahwa ini untuk mendiskreditkan Islam untuk memberi angin kepada PKI itu sama sekali tidak benar karena soal PKI itu sudah ada Tap MPR-nya,” he said.

Kami sudah sampaikan itu semua pada Bapak Presiden rekomendasi sosial politik ekonomi termasuk pendidikan HAM kepada keluarga besar TNI dan ABRI juga sudah dan Polri juga sudah disampaikan,” lanjut Mahfud.

Mahfud memaparkan, korban pelanggaran HAM berat yang haknya dipulihkan salah satunya korban peristiwa pembunuhan dukun santet hingga peristiwa 1965-1966. Mahfud mengungkapkan, mereka yang menjadi korban dari peristiwa tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk umat Islam dan tentara.

Di Aceh itu ada tiga tadi disebut. Ini islam semua. Kemudian dukun santet. dukun santet itu ulama semua 142 jadi korban dan keluarganya ya sampai sekarang masih menderita sehingga harus kita turun tangan ya kan? Kemudian kasus ’65 itu bukan kasus PKI. Kasus ’65 itu korbannya ada yang PKI, ada yang umat, ada yang tentara juga. Semua itu akan diberi santunan, rehabilitasi,” papar Mahfud.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

source