The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Mantan Panglima Berani Mati Banyuwangi Ditahan Polda Jatim

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TIMES BANYUANGI, BANYUWANGI – H Abdillah Rafsanjani, tokoh aktivis senior asal Banyuwangi, kini menjadi tahanan East Java Police. Aktivis senior ini ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 and 15 Law No 1 Tanun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

To TIMES Indonesia, Joko Purnomo, selaku kuasa hukum Abdillah menyampaikan, kliennya menjadi tersangka atas dugaan penyampaian informasi bohong saat melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa Pakel, Licin District, Banyuwangi. Dia dilaporkan S, oknum Tim Peduli Pakel (TPP).

“Laporan di Polresta Banyuwangi dan dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata Joko, Friday (3/2/2023).

Selain Abdillah, he continued, ikut menjadi terlapor adalah Kepala Desa (village head) Pakel, Nurhadi, as well as 2 orang Kepala Dusun (Disappeared), Untung dan Suwarno.

As known, since 2018, Abdillah memang mendampingi petani warga Desa Pakel, Licin District, yang sedang bersengketa dengan perusahaan perkebunan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Masyarakat Desa Pakel merasa tanah mereka diserobot oleh pihak perkebunan.

Menjadi dasar perjuangan para petani Desa Pakel adalah bukti lama berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 January 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

Batas-batas lahan dalam bukti lama, sesuai dengan yang tertera di Surat Keputusan (SK) Banyuwangi Regent, year 2015, tentang wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Licin District, Banyuwangi Regency, dated 5 August 2015.

Data lain yang menjadi pedoman perjuangan adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing Village, Licin District, wide 1.902.600 square meter, dan Sertifikat HGU No 8 Bayu Village, Songgon District, wide 11.898.100 square meter.

HGU No 8, menurut Joko Purnomo, telah dipecah menjadi 3 Sertifikat HGU. Meliputi HGU No 00295, 00296 and 00297, dengan identitas Desa/ Kelurahan Banyuwangi. Allegedly, Sertifikat HGU milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses, tidak termasuk tanah wilayah administrasi Desa Pakel.

Dugaan diperkuat dengan surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, dated 14 February 2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

"The main thing is, klien kami, H Abdillah Rafsanjani, hanya melakukan pendampingan dan melakukan edukasi kepada masyarakat kecil petani di Desa Pakel,” beber Joko.

Added more, dalam sidang gugatan yang pernah digelar, pengadilan juga memutuskan bahwa warga dan perkebunan sama-sama tidak memiliki bukti kepemilihan tanah Desa Pakel.

Sebagai aktivis senior, Abdillah memang dikenal banyak melakukan pendampingan terhadap masyarakat.

Selain mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Presiden Gus Dur, pria asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono ini juga mantan Komandan Banser Banyuwangi dan mantan ketua GP Ansor.

“Menimbang kiprah klien kami dalam mengabdikan diri pada NU, masyarakat dan daerah, kami mengajukan penangguhan penahanan kepada East Java Police,” ujar Joko. (*)

herald : Syamsul Arifin
Editor : Wahyu Nurdiyanto

source