Journalist Report East Java Tribune Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Case kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
This time, anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap P (69), warga Kecamatan Bangorejo karena mencabuli tetangganya.
Korban adalah boy 10 year. Kekerasan seksual itu berlangsung sejak 2022.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno menjelaskan, tersangka kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Read too: Pria di Banyuwangi Kalap Nekat Aniaya Mantan Istri, Bermula dari Korban yang Ambil Pakaian
To the police, P mengaku empat kali berbuat bejat pada korban.
Aksi itu ia lakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
“Since 2022 dan terakhir pada 24 last January,” Agus said, Tuesday (31/1/2023).
Suspect, continued Agus, memanfaatkan keadaan dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Dalam setiap aksinya, tersangka juga mengancam korban agar tak melaporkan molestation itu kepada siapapun.
“Korban sering main di dekat tempat bekerja tersangka. Originally, tersangka memancing korban agar mau diajak ke tempat tinggalnya,” continued Agus.
Pencabulan anak itu terbongkar usai korban menjalankan aksinya.
The story, orang tua korban memergoki anaknya keluar dari tempat tinggal tersangka.
Read too: Dinkes Banyuwangi Sediakan 11 Ribu Dosis Booster Kedua, Tahap Awal Sasar Instansi Pemerintahan
“Orang tuanya curiga karena korban tampak ketakutan saat keluar dari rumah tersebut,” he continued.