The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi Farmer Grief, Dragon Fruit Garden Harvested by Thieves

ID TEXTSeorang pria berinisial DI (33) harus mendekam di penjara gegara aksi pencurian yang dilakukannya. Pria asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, East Java, ini ditetapkan sebagai tersangka setelah memanen buah naga milik Masruri, Cusdion, and Friday.

The Head of Pesanggaran Police, AKP Basori Alwi, said, pemilik kebun buah naga mengaku kehilangan bakal panenannya pada Jumat (24/2/2023) then. Buah yang bakal dipanen beberapa hari lagi tiba-tiba saja raib dari pohonnya. Tersangka melakukan aksinya di malam hari.

Metode yang digunakan tersangka mencuri buah naga terbilang cukup brutal. Buah naga siap panen itu tidak dipetik satu-persatu. Melainkan dibabat begitu saja menggunakan sabit yang sudah di bawanya. Kebun buah naga yang dicurinya pun juga mengalami kerusakan.

Read Also: Hundreds of Houses in Banyuwangi Reportedly Damaged Due to Wind Rain Accompanied by Lightning

Dari tiga kebun yang berbeda, around 1 ton lebih buah naga yang dicuri tersangka. Dengan daya jual saat ini yang kuat di angka Rp5 ribu perkilogram, tersangka mendapatkan uang Rp5 juta lebih.

Buah curian itu diangkut menggunakan motor yang sudah dipasangi tobos,” Basori said, Monday (27/2/2023).

Mula-mula, tersangka DI tidak langsung menjual buah naga curiannya tersebut. Terlebih dahulu dia mengumpulkannya hingga menurutnya sudah mencapai volume yang layak jual. Suspect, kemudian menjualnya ke seorang tengkulak.

Unfortunately, tengkulak tersebut rupanya sudah hafal dengan petani-petani buah naga yang menjadi suppliernya. Sedangkan tersangka adalah orang baru. Dari situlah kecurigaan si tengkulak bermula. Disaat yang bersamaan, petani yang dicuri tanamannya juga berada di lokasi yang sama.

Setelah dihubungi kemudian pemilik kebun buah naga datang ke lokasi,” Basori said.

At that time, sempat terjadi dialog yang cukup sengit. Tersangka sempat ditanya asal muasal buah naga yang dijualnya, termasuk dimana kebun miliknya. Tersangka yang terpojok berusaha mengelak dengan berbagai alibinya.

Tersangka mengaku disuruh tetangganya untuk menjual buah naga,” Basori explained.

Ketiga korban pun tak hanya diam saja. Ketiganya kemudian melakukan penelusuran. Hingga akhirnya mereka menemukan petunjuk kuat yang mengarah bahwa DI adalah thief yang sudah mengobrak-abrik kebun mereka.

“Finally, the victims reported the incident to the Pesanggaran Police. The suspect was charged with the article 362 Criminal Code in conjunction with Article 65 verse (1) KUHP,” he continued.

source