Tayang: Minggu, 16 Juni 2024 08:33 WIB

TribunJatim.com
Foto hanya ilustrasi – Penjual elpiji 3Kg yang kini ditagih pajak Rp 200 juta dan mengaku disodori surat tetapi terasa janggal.
TRIBUNJATIM.COM – Seorang pengusaha atau penjual elpiji 3 Kg menceritakan curhat kini rekening uangnya diblokir.
Penjual Elpiji 3 Kg itu mendapati gelagat tak biasa dari para petugas pajak yang berurusan dengannya.
Ditagih pajak usaha sampai senilai Rp 200 juta, penjual elpiji ini kebingungan karena diminta menandatangani surat.
Tetapi, ketika hendak dibaca, petugas pajak yang terlibat justru melarang dengan dalih hanya sebagai formalitas.
Kini Bambang Suhermanto penjual elpiji 3 Kg itu diminta harus melunasi wajib pajak usahanya senilai Rp 200 juta.
Semua persoalan pajak Bambang Suhermanto memang diawali dari pemblokiran rekeningnya oleh kantor pajak tempatnya tinggal.
Bambang Suhermanto, seorang warga asal Banyuwangi, Jawa Timur kaget lantaran rekeningnya diblokir oleh kantor pajak setempat.
Pemblokiran yang ternyata terkait dengan persoalan pajak itu diketahui usai Bambang datang ke bank menarik tabungan untuk pembiayaan usahanya.
Menurut keterangan pihak bank, pemblokiran itu dilakukan oleh kantor pajak karena Bambang diduga memiliki pajak terutang.
Setelah mengetahui adanya pemblokiran, Bambang sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi.
Baca juga: Surabaya Dapat Limpahan Pajak Kendaraan Rp 1 T, Dewan Sebut Harus Bermanfaat untuk Masyarakat
Pasalnya Bambang merasa sudah membayar pajak.
“Demi Allah saya tidak tahu apa-apa,” kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (15/6/2024), seperti dikutip TribunJatim.com.
Menurut Bambang, pihaknya memang sempat mendapat surat dari kantor pajak. Namun surat itu datang tidak sesuai tanggal surat.
“Soal tagihan pajak, katanya Rp 200 juta berapa. Lha saya kan bayar sudah mencicil empat kali kok rekening saya diblokir,” ungkap Bambang.
Ilustrasi elpiji – Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram di Agen Jember (tribunjatim.com/Imam Nawawi)