The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Projo Encourages Banyuwangi Regent Supports Suspension of Detention of Former Defense Commander Gus Dur

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TIMES BANYUANGI, BANYUWANGI – Penahanan H Abdullah Rafsanjani, aktivis senior Nahdlatul Ulama (NOT) mantan Panglima Pasukan Berani Mati Pembela Gus Dur, oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (East Java Police), juga menjadi perhatian Dewan Pinpinan Cabang (DPC) Projo Banyuwangi.

Chairman Projo Banyuwangi Rudi Hartono Latif meminta Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dan jajaran DPRD Banyuwangi, untuk pro aktif melakukan komunikasi baik formal maupyn informal.

Terlebih dalam kasus yang berlatar belakang perseteruan antara petani kecil Desa Pakel, Licin District, dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari ini, Polda Jatim juga menahan Kepala Desa (village head) Pakel, Mulyadi dan 2 orang Kepala Dusun (Disappeared), Suwarno dan Untung.

“Kami meminta agar Bupati dan DPRD bisa melakukan komunikasi baik formal maupun informal, yang sekaligus menjaminkan agar keempat orang yang sedang ditahan oleh Polda Jatim bisa ditangguhkan,” kata Rudi Hartono Latif, Tuesday (7/2/2023).

Tindakan dari Bupati dan wakil rakyat dianggap cukup penting. Sebagai bentuk solidaritas, kepedulian dan pengayoman. Mengingat Abdillah Rafsanjani, adalah tokoh NU yang telah banyak memberikan sumbangsih tenaga dan pemikiran untuk kemajuan Banyuwangi. Termasuk dalam gerakan kongkrit pengabdian serta mengedukasi kalangan Wong Cilik.

Sementara Kades Pakel dan 2 orang Kadus, tentunya juga telah banyak memiliki jasa kepada masyarakat.

“Demi kebaikan bersama. Demi kondusifitas khususnya di Desa Pakel," he explained.

Rudi yang juga Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Asosiasi BPD) Banyuwangi, explain. Upaya permohonan penangguhan penahanan, merupakan tindakan kemanusiaan.

“Soal proses hukum atas hal yang disangkakan, silahkan terus berproses,” cetus Rudi.

“Penangguhan penahanan terhadap keempat orang tersebut adalah guna menghindari potensi kegaduhan di Banyuwangi, dan agar roda pemerintahan di Desa Pakel bisa berjalan dengan normal,” he added.

As known, Abdillah, ditangkap dan ditahan oleh Polda Jatim, on Thursday night (2/2/2023). Warga Desa Parijatah Kulon, Srono . District, Banyuwangi, tersebut dilaporkan atas dugaan penyampaian informasi bohong saat melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa Pakel, Licin District, Banyuwangi.

Dia disangkakan telah melanggar Pasal 14 and 15 Law No 1 Tanun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau diduga telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran. Dan sebagai pelapor adalah Suparmo, warga Desa Pakel, yang pernah menjadi Ketua Tim Peduli Pakel (TPP).

Selain Abdillah, ikut menjadi terlapor adalah Kepala Desa (village head) Pakel, Mulyadi, as well as 2 orang Kepala Dusun (Disappeared), Untung dan Suwarno. Ketiganya juga telah ditangkap oleh Polda Jatim.

Abdillah, adalah aktivis NU senior yang banyak melakukan edukasi dan pendampingan terhadap permasalahan yang menimpa masyarakat. Selain mantan Panglima Pasukan Berani Mati Pembela Gus Dur, dia juga mantan Komandan Banser Banyuwangi. Mantan Ketua GP Ansor Banyuwangi dan saat ini menjabat Wakil Ketua Tanfidziah PCNU Banyuwangi.

Since 2018, Abdillah, melalui Forum Suara Blambangan (Forsuba), memang mendampingi petani warga Desa Pakel, Licin District, yang sedang berseteru dengan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Masyarakat Desa Pakel menduga tanah mereka diserobot oleh pihak perkebunan.

Menjadi dasar perjuangan para petani Desa Pakel adalah bukti lama berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 January 1929, yang ditanda tangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau.

Batas-batas lahan dalam bukti lama, sesuai dengan yang tertera di Surat Keputusan (SK) Banyuwangi Regent, year 2015, tentang wilayah administrasi Desa Pakel. Yakni SK Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Licin District, Banyuwangi Regency, dated 5 August 2015.

Data lain yang menjadi pedoman perjuangan adalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing Village, Licin District, wide 1.902.600 square meter, dan Sertifikat HGU No 8 Bayu Village, Songgon District, wide 11.898.100 square meter.

HGU No 8, menurut Joko Purnomo, telah dipecah menjadi 3 Sertifikat HGU. Meliputi HGU No 00295, 00296 and 00297, dengan identitas Desa/ Kelurahan Banyuwangi. Meskipun di Kabupaten Banyuwangi, tidak terdapat desa atau pun kelurahan yang memiliki nama Banyuwangi.

Mengacu Sertifikat HGU milik PT Bumi Sari tersebut, makin menguatkan dugaan petani Desa Pakel, bahwa tanah Desa Pekel, Licin District, tidak tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari.

Apalagi ditambah surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, dated 14 February 2018. Disitu ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

From there, muncul adanya gerakan membuat sertifikat tanah atas tanah Desa Pakel yang sedang diperebutkan. Karena sertifikat tanah tak kunjung jadi, maka munculah pelaporan dari Suparmo. Meskipun kabarnya, H Abdillah Rafsanjani, si mantan Panglima Pasukan Berani Mati Pembela Gus Dur, tidak terkait dengan kepanitiaan pembuatan sertifikat tanah.

Sampai saat ini awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Suparmo, selaku pihak yang melaporkan Abdullah Rafsanjani, beserta Kades Pakel dan 2 Kadus ke Polresta Banyuwangi. (*)

herald : Syamsul Arifin
Editor : Wahyu Nurdiyanto

source