RADARBANYUWANGI.ID – PT Taspen (Persero) baru saja memantik diskusi hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada 1 Juli 2025 lalu, Taspen secara resmi mengusulkan kenaikan potongan iuran Tabungan Hari Tua (THT) bagi PNS dari yang selama ini sebesar 3,25 persen menjadi 7 persen.
Usulan ini muncul karena rasio klaim THT Taspen selama 2024 tercatat tekor hingga 256 persen. Artinya, setiap Rp1 triliun iuran yang masuk harus dibayarkan sebesar Rp2,56 triliun manfaat.
Manajemen Taspen menilai kondisi ini tidak sehat untuk jangka panjang. Pasalnya, sejak skema THT diberlakukan pada 1973, besaran iuran PNS tidak pernah disesuaikan, sementara nilai manfaat yang dibayarkan kepada peserta sudah beberapa kali naik.
Dengan kata lain, kontribusi PNS selama ini dianggap tak lagi sebanding dengan beban klaim yang terus meningkat.
Menariknya, di lapangan muncul dua versi tafsir soal “kenaikan 7 persen” ini. Versi pertama menyebut kenaikan bersifat absolut, artinya potongan THT yang selama ini 3,25 persen akan naik menjadi 7 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2025! Pensiunan PNS Tak Wajib Gunakan Andal by Taspen, Bisa Lewat Pos hingga Alfamart
Versi kedua menyebut kenaikan dilakukan secara relatif, yakni iuran naik sebesar 7 persen dari tarif lama sehingga total potongan menjadi sekitar 3,48 persen.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan revisi peraturan resmi. Jadi, angka 3,25 persen masih tetap berlaku dan belum berubah secara hukum.
Misal usulan kenaikan ini resmi diterapkan?
Sebagai gambaran, ambil contoh PNS golongan IIIa dengan masa kerja lima tahun. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, gaji pokok golongan IIIa rata-rata sekitar Rp3,2 juta per bulan.
Jika potongan THT tetap di angka 3,25 persen, maka iurannya sekitar Rp104 ribu per bulan. Namun, jika usulan Taspen menaikkan iuran menjadi 7 persen disetujui, potongan per bulan akan melonjak menjadi Rp224 ribu.
Artinya, take-home pay akan terpangkas lebih dari dua kali lipat hanya untuk THT.
Beda lagi jika skenario kenaikannya hanya relatif 7 persen. Maka potongan untuk golongan IIIa hanya naik tipis dari Rp104 ribu menjadi sekitar Rp111 ribu per bulan.
Dalam konteks ASN yang pendapatan bulanannya sudah terbagi untuk berbagai pos seperti potongan pensiun, iuran BPJS, dan kebutuhan rutin rumah tangga, besaran potongan ini tentu akan sangat berpengaruh pada gaji bersih yang diterima.
Dari sisi Taspen, penyesuaian tarif iuran THT dinilai mendesak agar tidak terus menambah beban pemerintah untuk menutupi kekurangan dana.
Page 2
Selain menaikkan potongan iuran, Taspen juga meminta agar pemerintah menanggung kewajiban masa lalu senilai Rp25,9 triliun.
Pemerintah sendiri melalui Kementerian Keuangan kini masih mengkaji dampak fiskal usulan ini, termasuk mendengar masukan dari berbagai asosiasi ASN yang meminta agar take-home pay PNS tetap aman.
Namun sejauh ini, belum ada peraturan pemerintah terbaru yang resmi menetapkan perubahan potongan THT PNS. Skema ini masih bersifat usulan semata.
Semua PNS masih membayar iuran THT sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, sesuai ketentuan PP Nomor 25 Tahun 1981 dan PP Nomor 20 Tahun 2013. Jika revisi regulasi nantinya diterbitkan, tentu seluruh ASN wajib menyesuaikan perhitungan gaji mereka.
Potensi kenaikan potongan THT ini menjadi salah satu alarm bahwa reformasi dana pensiun dan tabungan hari tua ASN memang tak bisa ditunda.
Bagi para PNS, penting untuk mulai memantau perkembangan pembahasan di DPR dan pemerintah, agar dapat memperkirakan dampaknya terhadap penghasilan bulanan.
Sebab pada akhirnya, kesejahteraan ASN di masa pensiun sangat bergantung pada iuran yang sehat dan pengelolaan dana yang transparan.
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – PT Taspen (Persero) baru saja memantik diskusi hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada 1 Juli 2025 lalu, Taspen secara resmi mengusulkan kenaikan potongan iuran Tabungan Hari Tua (THT) bagi PNS dari yang selama ini sebesar 3,25 persen menjadi 7 persen.
Usulan ini muncul karena rasio klaim THT Taspen selama 2024 tercatat tekor hingga 256 persen. Artinya, setiap Rp1 triliun iuran yang masuk harus dibayarkan sebesar Rp2,56 triliun manfaat.
Manajemen Taspen menilai kondisi ini tidak sehat untuk jangka panjang. Pasalnya, sejak skema THT diberlakukan pada 1973, besaran iuran PNS tidak pernah disesuaikan, sementara nilai manfaat yang dibayarkan kepada peserta sudah beberapa kali naik.
Dengan kata lain, kontribusi PNS selama ini dianggap tak lagi sebanding dengan beban klaim yang terus meningkat.
Menariknya, di lapangan muncul dua versi tafsir soal “kenaikan 7 persen” ini. Versi pertama menyebut kenaikan bersifat absolut, artinya potongan THT yang selama ini 3,25 persen akan naik menjadi 7 persen dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2025! Pensiunan PNS Tak Wajib Gunakan Andal by Taspen, Bisa Lewat Pos hingga Alfamart
Versi kedua menyebut kenaikan dilakukan secara relatif, yakni iuran naik sebesar 7 persen dari tarif lama sehingga total potongan menjadi sekitar 3,48 persen.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan revisi peraturan resmi. Jadi, angka 3,25 persen masih tetap berlaku dan belum berubah secara hukum.
Misal usulan kenaikan ini resmi diterapkan?
Sebagai gambaran, ambil contoh PNS golongan IIIa dengan masa kerja lima tahun. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, gaji pokok golongan IIIa rata-rata sekitar Rp3,2 juta per bulan.
Jika potongan THT tetap di angka 3,25 persen, maka iurannya sekitar Rp104 ribu per bulan. Namun, jika usulan Taspen menaikkan iuran menjadi 7 persen disetujui, potongan per bulan akan melonjak menjadi Rp224 ribu.
Artinya, take-home pay akan terpangkas lebih dari dua kali lipat hanya untuk THT.
Beda lagi jika skenario kenaikannya hanya relatif 7 persen. Maka potongan untuk golongan IIIa hanya naik tipis dari Rp104 ribu menjadi sekitar Rp111 ribu per bulan.
Dalam konteks ASN yang pendapatan bulanannya sudah terbagi untuk berbagai pos seperti potongan pensiun, iuran BPJS, dan kebutuhan rutin rumah tangga, besaran potongan ini tentu akan sangat berpengaruh pada gaji bersih yang diterima.
Dari sisi Taspen, penyesuaian tarif iuran THT dinilai mendesak agar tidak terus menambah beban pemerintah untuk menutupi kekurangan dana.