Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anak Dibunuh Ayah Tiri, Ibu di Banyuwangi Trauma Berat

anak-dibunuh-ayah-tiri,-ibu-di-banyuwangi-trauma-berat
Anak Dibunuh Ayah Tiri, Ibu di Banyuwangi Trauma Berat

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Seorang ibu di Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial NIZ (32), trauma berat usai anak kandungnya, MAT (11), dibunuh oleh sang ayah tiri yang merupakan suaminya, SP (33), pada Sabtu (28/6/2025).

Peristiwa yang terjadi di Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, itu membuat NIZ syok berat.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pun kemudian memberikan pendampingan kepada NIZ.

Baca juga: Motif Klenik di Balik Tragedi Ayah Bunuh Anak Tiri di Banyuwangi

“Tim P2TP2A datang membawa psikolog untuk memberikan asesemen kepada ibu korban,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Henik Setyorini, Rabu (2/7/2025).

Pendampingan pertama diberikan pada NIZ pada Senin (30/6/2025) dan rencananya akan dilakukan secara berkelanjutan hingga kondisi mental ibu korban kembali pulih.

Pendampingan berikutnya akan diberikan pada Jumat (4/7/2025) mendatang.

“Selanjutnya akan dilakukan secara berkala sembari terus memantau perkembangan psikologis ibu korban,” terangnya.

Baca juga: DPRD Banyuwangi Minta Rencana Penutupan Total Jalur Gumitir Dikaji Ulang

Diurai Henik, berdasarkan hasil asesmen, ibu korban bercerita bahwa ia dan tersangka terlibat pertengkaran sekitar 10 hari belakangan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

NIZ dan tersangka sebelumnya tinggal bersama SP di rumah kontrakan di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, sementara korban MAT dan adiknya tinggal di rumah saudara yang berada di Desa Gombolirang.

“Untuk makan kedua anak ini ditanggung oleh saudara dari NIZ. Tapi ibunya setiap hari kalau berangkat kerja menjemput korban untuk diantar berangkat sekolah,” urai Henik.

Namun, sejak adanya pertengkaran, NIZ dan tersangka pisah rumah karena dia memutuskan untuk tinggal bersama dengan kedua anaknya. Pengakuan NIZ, suaminya itu sering melakukan KDRT dan posesif.

Sebelumnya diberitakan, SP mencekik anak tirinya, MAT, hingga tewas karena tepergok mencuri celana dalam NIZ untuk keperluan ritual klenik.

Jasad MAT ditemukan oleh sang ibu di kamar mandi. Tiga jam setelah kejadian, SP ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, SP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 80 ayat (3) atau (4) juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf C Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Karena status tersangka adalah ayah tiri korban, ancaman hukuman adalah 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari hukuman maksimal.

“Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.