PURWOHARJO – Arena judi sabung ayam di Dusun Bulusari, Grajagan village, Purwoharjo District, dibubarkan polisi kemarin. In that raid, polisi mengamankan tiga orang. After undergoing an examination, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia adalah Sunarko, 37, warga Grajagan. Dua pria lain tidak terbukti ikut taruhan sabung ayam. Di arena judi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga ekor ayam jago, seperangkat pembatas berupa kain, dan sebuah jam dinding, as well as cash Rp 50 thousand.
Kapolsek Purwoharjo AKP Trijoko Setyonarso melalui Kanitreskrim Aiptu Wignyo Asmoro mengungkapkan, satu orang terbukti melakukan tindak pidana perjudian. ‘’Dua lainnya hanya sebagai penonton,” kata Wignyo kemarin. Pihaknya masih mencari dua pelaku yang berhasil lolos dalam upaya penangkapan tersebut.
Mereka adalah SM dan DD. ‘’Mereka kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dua orang itu warga Dusun Bulusari,He said. Kasi Humas Bripka Budi Hermawan menambahkan, dalam perjudian itu, setiap pejudi sepakat taruhan Rp 400 thousand. ‘’Pemenangnya dibayar setelah sabung ayam selesai,"he said. (radar)