BANYUWANGI – Tidak terima dinyatakan bersalah dan vonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Muhamad Yunus Wahyudi bersama lima te mannya, Muhamad Gading Setiyawan, Suyanto, Sudiyono, Sulaiman, dan Lulut Widi Har diyanto, menyatakan banding kemarin (19/11). Pernyataan banding itu disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Laurent A. Kudubun SH, dengan mendatangi kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.
“Enam dari tujuh klien kami resmi menyatakan banding,” terang Laurent. Untuk Muhamad Imron yang dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Jamuji SH dengan anggota Tenny Erma Suryati SH dan Imam Santoso SH karena dinyatakan tidak terbukti bersalah, tidak termasuk ikut menyatakan banding. “Imron itu bebas tanpa bersyarat, jaksa juga tidak boleh mengajukan kasasi," he said.
Menurut Laurent, enam kliennya yang telah divonis sembilan bulan penjara dengan denda masing-masing Rp. 250 ribu subsider sebulan kurungan merasa tidak puas dengan keputusan majelis hakim itu. “Banyak faktafakta pengadilan yang diabaikan,He said. Laurent menyebut, majelis hakim yang menyebut lahan yang pohon jatinya ditebang itu milik negara, tidak memiliki dasar yang jelas termasuk menyebut lahan milik John Robert Andreas berjarak delapan kilometer dari lokasi pohon yang ditebangi itu.
“Ini tidak ada bukti sama sekali," he said. In his verdict, Laurent menyebut majelis hakim juga salah dalam menafsirkan Peraturan Kementerian Kehutanan (P Kemenhut) No 30. Year 2012. “Pengurusan surat itu setelah kayu akan dibawa keluar, bukan saat dipotong-potong," he said. Lahan yang pohon jatinya ditebang dan dibawa oleh kliennya itu, semua milik John Robert asal Surabaya.
Enam kliennya yang banding itu, bekerja karena disuruh oleh pemilik lahan tersebut. “Semua bukti kalau lahan miliknya John Robert, sudah kita se rah kan," he said. As previously reported in this daily, tujuh terdakwa kasus illegal logging oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, dinyatakan bersalah. Satu dari tujuh terdakwa, yakni Muhamad Imron, oleh hakim dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah.
Sedang enam terdakwa lainnya Muhamad Yunus Wahyudi, Muhamad Gading Setiyawan, Suyanto, Sudiyono, Sulaiman, dan Lulut Widi Hardiyanto, oleh majelis hakim yang dipimpin Jamuji SH dengan anggotaTenny Erma Suryathi SH, dan Imam Santoso SH dinyatakan bersalah dan dihukum sembilan bulan penjara. (radar)