Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan biaya perjalanan haji (Bipih) 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
Pengumuman itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komite VIII DPR pada Rabu, 13 April 2022.
“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844, sementara biaya haji yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jemaah,” ujar Yaqut saat di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 13 April 2022.