radarbanyuwangi.jawapos.com – Wacana penyetaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menghangat.
Para PPPK di seluruh Indonesia menaruh harapan besar agar rencana ini segera terealisasi.
Pasalnya, penyetaraan ini tak hanya menyangkut nominal gaji. Lebih dari itu, para PPPK berharap bisa menikmati hak yang sama dengan PNS, mulai dari dana pensiun, usia pensiun, hingga fasilitas jangka panjang lainnya.
Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen Mulai Agustus 2025, Ini Rincian Terbarunya
Meski belum sepenuhnya disahkan, sinyal positif dari pemerintah mulai terasa.
Terbaru, gaji PPPK yang akan cair bulan Agustus 2025 dipastikan naik, mengikuti amanat dalam PP Nomor 11 Tahun 2024, yaitu sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.
Gaji PPPK Naik, Berikut Rinciannya per Golongan
Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan golongan I sampai XVII yang akan diterima bulan depan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XV: data belum tersedia
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperhatikan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK.
Baca Juga: Cek Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025, Termasuk Tunjangan yang Mulai Dicairkan
Kendati belum seluruhnya disetarakan, pemerintah sudah mulai membuka jalan menuju perlakuan yang adil bagi semua aparat negara.
PPPK Harap Setara PNS, Bukan Sekadar Wacana
Banyak PPPK yang menyuarakan harapan agar penyetaraan tidak hanya berhenti di atas kertas. Harapannya, ke depan mereka juga akan menikmati:
- Dana pensiun layaknya PNS
- Masa kerja hingga usia pensiun 58 tahun ke atas
- Kesempatan mutasi dan pengembangan karier
Pemerintah sendiri masih melakukan kajian teknis dan fiskal untuk mewujudkan hal tersebut.
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Wacana penyetaraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menghangat.
Para PPPK di seluruh Indonesia menaruh harapan besar agar rencana ini segera terealisasi.
Pasalnya, penyetaraan ini tak hanya menyangkut nominal gaji. Lebih dari itu, para PPPK berharap bisa menikmati hak yang sama dengan PNS, mulai dari dana pensiun, usia pensiun, hingga fasilitas jangka panjang lainnya.
Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen Mulai Agustus 2025, Ini Rincian Terbarunya
Meski belum sepenuhnya disahkan, sinyal positif dari pemerintah mulai terasa.
Terbaru, gaji PPPK yang akan cair bulan Agustus 2025 dipastikan naik, mengikuti amanat dalam PP Nomor 11 Tahun 2024, yaitu sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.
Gaji PPPK Naik, Berikut Rinciannya per Golongan
Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan golongan I sampai XVII yang akan diterima bulan depan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XV: data belum tersedia
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperhatikan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK.
Baca Juga: Cek Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025, Termasuk Tunjangan yang Mulai Dicairkan
Kendati belum seluruhnya disetarakan, pemerintah sudah mulai membuka jalan menuju perlakuan yang adil bagi semua aparat negara.
PPPK Harap Setara PNS, Bukan Sekadar Wacana
Banyak PPPK yang menyuarakan harapan agar penyetaraan tidak hanya berhenti di atas kertas. Harapannya, ke depan mereka juga akan menikmati:
- Dana pensiun layaknya PNS
- Masa kerja hingga usia pensiun 58 tahun ke atas
- Kesempatan mutasi dan pengembangan karier
Pemerintah sendiri masih melakukan kajian teknis dan fiskal untuk mewujudkan hal tersebut.