Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gubernur Khofifah Keluarkan Aturan Baru Sound Horeg Jatim: Batas 120 dB, Zona Larangan Diperketat

gubernur-khofifah-keluarkan-aturan-baru-sound-horeg-jatim:-batas-120-db,-zona-larangan-diperketat
Gubernur Khofifah Keluarkan Aturan Baru Sound Horeg Jatim: Batas 120 dB, Zona Larangan Diperketat

radarbanyuwangi.jawapos.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menepis kabar simpang siur terkait larangan penggunaan sound horeg—sound system bertenaga besar dengan dentuman bass menggelegar.

Menurutnya, perangkat tersebut tidak dilarang total, namun penggunaannya diatur ketat melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Forkopimda Banyuwangi Sepakat Atur Karnaval dan Sound Horeg: Batas 85 dB, Larang Tarian Erotis

“SE ini dibahas detail bersama pemprov, Polda, Kodam, tenaga kesehatan, dan MUI. Pendekatannya komprehensif,” kata Khofifah usai sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (11/8).

Aturan ini lahir setelah mempertimbangkan masukan ahli THT dan tokoh agama untuk melindungi pendengaran masyarakat, menjaga kenyamanan lingkungan, serta kondusivitas wilayah.

Pengalaman pribadi Khofifah di kawasan Wisata Bromo Tengger Semeru menjadi salah satu pemicu.

Baca Juga: Sound Horeg Masih Langgar Aturan di Banyuwangi! Bupati Ancam Sanksi Tegas Penyelenggara Karnaval

Saat itu, dentuman sound horeg membuat kepala adat setempat mengeluh namun tak berdaya.

SE tersebut menetapkan larangan penggunaan sound horeg di lokasi tertentu seperti sekolah dan tempat ibadah, serta batas kebisingan 85–120 desibel.

Pelanggaran bisa berujung penghentian kegiatan hingga proses hukum.

“Kalau ada batasan, misalnya di sekolah atau tempat ibadah, sound horeg harus dimatikan,” tegasnya. (*)