Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hari ini Mulai Lima Hari Kerja

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengaturan hari dan jam kerja rampung dilakukan. Atas revisi perbup itu, hari dan jam kerja beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengalami perubahan.

Revisi Perbup Nomor 1/2008 itu berdampak langsung pada perubahan jam dan hari kerja di kantor kecamatan. Dalam Perbup 1/2008, hari kerja kantor kecamatan dalam seminggu ditetapkan selama enam hari. Namun, dalam Perbup 45 tahun 2012 yang merupakan hasil revisi, jam kerja kantor kecamatan ditetapkan lima hari kerja.

Selain kantor kecamatan, hari kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan kantor kelurahan juga mengalami perubahan menjadi lima hari kerja. Dalam Perbup 1 Tahun 2008, hari kerja BPPT dan kantor kelurahan mulai Senin hingga Sabtu atau enam hari kerja.

Atas perubahan hari kerja itu, secara otomatis berdampak pada pemberlakuan jam kerja Pemberlakuan jam kerja bagi SKPD yang terkena pem berlakuan lima hari kerja, maka jam kerja Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 hingga 15.30. Jam istirahat di berlakukan mulai pukul 12.00 hing ga 12.30. Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja di mulai pukul 07.00 hingga 14.30. Istirahat mulai pukul 11.00 hingga pukul 13.00.

Dalam revisi perbup itu, tidak se mua SKPD diberlakukan lima hari kerja. Ada beberapa SKPD yang hari kerjanya tetap dan tidak mengalami perubahan. Unit kerja yang ti dak mengalami perubahan adalah UPTD Kesehatan, UPTD Pendidikan, UPTD Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. RSUD Blam bangan dan Genteng. Hari kerja pasar daerah tidak mengalami perubahan. Tidak hanya itu, lembaga pen didikan mulai TK, SD, SMP, dan SMA, unit pemadam kebakaran, pengawas sekolah Dinas Pendidikan, dan lembaga pen didikan dan pelatihan, hari kerjanya tetap enam hari.

Jam kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 hingga 14.00. Jumat dimulai pukul 07.00 hingga 11.00 dan Sabtu pukul 07.00 hingga 12.30. “Beberapa unit kerja hari kerjanya tetap enam hari, karena mereka memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar Sekkab Slamet Kariyono. Dengan pemberlakuan lima hari kerja, Slamet berharap semua SKPD meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Juga di minta meningkatkan inovasi pelayanan terhadap masyarakat. Pihaknya beberapa hari lalu sudah mengumpulkan camat. Dalam pertemuan itu, camat diminta tidak berhenti berinovasi dalam memberikan pelayanan. “Masyarakat mem butuhkan layanan cepat dan tepat. Karena itu, keinginan warga itu harus dibarengi berbagai inovasi cerdas,” tambahnya. (radar)