Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hearing Angket hanya Dihadiri Tujuh Anggota

BANYUWANGI – Sejumlah aktivis LSM menswceping anggota DPRD kemarin (7/4). Mereka mendesak sejumlah anggota wakil rakyat yang baru sampai di kantor itu ikut Hearing bersama sejumlah aktivis lintas LSM di ruang rapat khusus dewan.

Salah satu “korban” aksi sweeping itu adalah anggota DPRD asal Fraksi PPP, Syamsul Arifin. Politisi asal Kecamatan Kalibaru itu tidak kuasa menolak ajakan para aktivitas LSM untuk mengikuti hearing yang diajukan beberapa LSM di Banyuwangi.

Hearing itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD HM Joni Subagio. Anggota DPRD yang mengikuti Hearing sebagian besar anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), yakni Zainal Arifin Salam, Khusnan Abadi, Atiqoh, Mahrus Ali, dan H. Susiyanto, dan satu anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Syamsul Arifin.

Pelaksanaan Hearing itu sempat molor karena para aktivitas minta pimpinan DPRD menghadirkan anggota DPRD dari lintas komisi. Joni yang memimpin Hearing itu sempat menunda acara sambil menunggu anggota DPRD yang lain datang.

“Sebagian besar anggota DPRD sedang mengikuti pansus di Jakarta. Sebagian lagi masih ada di Banyuqwangi,” ujar Joni. Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam lebih, anggota DPRD tidak kunjung datang.

Akhirnya Hearing pun di mulai. Para aktivitas LSM itu menyatakan kecewa berat karena anggota DPRD yang hadir untuk mengikuti Hearing dengan para aktivitas LSM itu minim. Dalam Hearing itu para aktivitas LSM meminta DPRD melakukan hak angket terhadap Bupati Abdullah Azwar Anas.

Kalangan LSM mendesak dengan menggulirkan hak angket terkait tiga hal. Pertama terkait belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasus perdata pengadaan kain seragam yang dilakukan pada era Bupati Ratna Ani Lestari tahun 2009.

Selain putusan MA, alasan kedua yang disampaikan aktivis LSM mendesak DPRD melakukan hak angket adalah persoalan izin tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran. Alasan ketiga, persoalan artis Ayu Azhari yang beberapa waktu lalu sempat mengadu ke DPRD.

“Apabila dalam waktu sepekan tidak ada tindak lanjut, kami akan mengalahkan massa yang lebih besar,” cetusnya. Dikonfirmasi usai memimpin Hearing. Wakil Ketua DPRD, Joni Subagio mengatakan, pada Hearing itu memang ada desakan dewan menggunakan hak angket.

Namun, anggota dewan yang hadir dalam hearing kemarin tidak signifikan, yakni hanya tujuh orang. Tujuh orang yang hadir dalam rapat dengar pendapat itu, kata Joni, hanya berasal dari dua fraksi, enam orang berasal dari Fraksi PKB dan satu orang dari Fraksi PPP.

“Itu tidak memenuhi aturan untuk membuat angket. Angket harus diusulkan minimal sembilan anggota dewan yang berasal dari paling sedikit empat fraksi,” kata dia. Joni mengaku permintaan angket yang disampaikan gabungan LSM itu akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Banyuwangi.

Selanjutnya, pimpinan dewan akan melakukan rapat pimpinan komisi, pimpinan alat kelengkapan dewan, dan pimpinan fraksi. “Kalau memang perlu diangkat jadi angket, ya harus signifikan pengusulannya,” terang politikus yang juga mendaftar sebagai calon bupati (cabup) dari PKB tersebut.

Ditanya persoalan apa yang layak diangkat menjadi angket? Joni mengaku semua informasi yang digulirkan LSM itu patut ditindak lanjuti. “LSM sudah membuat pernyataan. Untuk keyakinannya, ya harus dibentuk tim. Dalam angket itu akan diklarifikasi,” cetusnya.

Bupati Anas menolak menanggapi desakan aktivis LSM agar DPRD melakukan hak angket itu. “Saya tidak mau merespons. Kalau saya mermpons malah tambah gaduh,” tuturnya. (radar)